KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satpol PP Pekanbaru akan melakukan razia tempat hiburan pada malam tahun baru 31 Desember 2020 mendatang. Hal itu akan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tahun 2020 tentang pelaksanaan hari raya natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.
"Mungkin kita akan melakukan razia tempat hiburan malam tahun baru. Sesuai edaran pak walikota, tidak ada pelaksanaan kegiatan di tempat hiburan," ujar Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, Selasa (29/12/2020).
Sebelum itu, pihaknya terlebih dahulu mengimbau seluruh pengelola hotel dan tempat hiburan untuk mematuhi edaran tersebut.
"Kepada seluruh pengelola hotel dan tempat hiburan lainnnya tolong ini (surat edaran, red) diikuti dengan baik. Itu adalah harapan kita yang terbaik, sehingga proses penyebaran Covid-19 ini bisa kita tekan sedemikian rupa," tegasnya.
Gurning menegaskan, pada malam penghujung tahun 2020 nanti, segala tempat hiburan tidak ada yang beroperasi.
"Khusus di penghujung tahun tanggal 31 nanti tidak ada yang menyelenggarakan hiburan, beribadah di rumah masing-masing, sembahyang, berdoa, semoga pandemi ini secapatnya berakhir," tegasnya.
Malam pergantian tahun itu, Satpol PP Pekanbaru pun akan melakukan hunting di dalam kota. Apabila ditemukan masyarakat yang berkerumun, Satpol PP pun akan melakukan tindakan dan pembubaran.
"Saya sudah siapkan satu kelompok hunting yang keliling selama di penghujung tahun 2020 ini," ungkapnya.
Ia mengajak agar masyarakat Pekanbaru khususnya menjaga diri sendiri, menjaga keluarga dan lingkungan dari penyebaran Covid-19. "Makanya kita imbau untuk tetap di rumah dan tidak ada yang namanya pesta," pungkasnya.Rahmat
No Comment to " Satpol PP Pekanbaru Razia Tempat Hiburan Malam Tahun Baru "