• Satgas Covid-19 Pekanbaru Sidang Tempat Pelanggar Prokes

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 03 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru kembali melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes), Kamis (3/12/20). Masyarakat yang tidak menggunakan masker menjadi sasaran utama dalam yustisi ini.


    Pelaksanaan operasi yustisi ini berdasarkan pada Perda Provinsi Riau Nomot 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.


    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan bahwa operasi yustisi ini dalam rangka penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan itu, seluruh kabupaten/kota diminta untuk melaksanakannya.


    "Yang kita sisir adalah pelanggar protokol kesehatan," kata Gurning.


    Lanjut kata Gurning, bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker akan diterapkan sanksi sidang di tempat. Menurutnya, karena aturan ini sudah dalam bentuk Perda, maka yang perlu ditegaskan adalah sanksinya.


    "Dengan adanya sanksi, mudah-mudahan masyarakat semakin sadar terhadap penggunaan masker. Dan kita sadar bahwa penyakit itu (corona, red) ada, bukan mengada-ada," terangnya.


    Pihaknya berharap, dengan operasi yustisi ini tidak ada lagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker. "Dengan masker ini, 70 persen safety kita sudah aman," imbuhnya.


    Gurning juga menjelaskan, bahwa pelanggar yang masuk tahap dalam sidang adalah masyarakat yang telah tercatat pernah melanggar protokol kesehatan sebelumnya. Itu pun dapat dilihat dari bank data yang telah dimiliki Satpol PP selama melakukan operasi yustisi sebelumnya.


    "Bagi pelanggar yang sudah kali melakukan pelanggaran itu, baru mereka lanjut ke sidang. Dalam sidang itu, pelanggar pilih denda atau pilih tiga hari dalam kurungan," ungkapnya.


    Dari pantauan, sidang cepat yang dipimpin oleh Hakim Sahat Saut Banjarnahor telah memvonis satu orang pelanggar yang dinyatakan bersalah telah melanggar Perda Provinsi Nomor 4 tahun 2020. Sebagai sanksi, pelanggar 

    Jodi Nardo (23) laki-laki warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar divonis hakim dengan denda Rp100.000 atau kurungan selama 3 hari.


    Diketahui juga, hingga pukul 11.00 WIB, sebanyak 19 orang telah terjaring Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru dengan tidak menggunakan masker. Pelanggar juga dikenakan sanksi sosial dan teguran.Rahmat


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Satgas Covid-19 Pekanbaru Sidang Tempat Pelanggar Prokes "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com