• Polresta Pekanbaru Hentikan Penyidikan Kasus Narkoba

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 21 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Devia Fitriana Fardika dipastikan lolos dari jeratan hukum. Pasalnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru menghentikan penyidikan perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila. Hasil uji laboratorium barang bukti dinyatakan negatif narkoba, menjadi alasan kepolisian. 


    Devi alias Pipit diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada, Kamis (12/11) lalu. Dari tangan perempuan berusia 24 tahun disita sebuah paket berisikan diduga narkotika jenis tembakau gorila seberat 5,2 gram. 


    Atas penangkapan itu, penyidik kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Selasa (17/11). Seiring berjalannya waktu, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) perkara ini. Alasannya, barang bukti yang sebelumnya diduga tembakau gorila dinyatakan negatif narkoba, setelah diuji lab. 


    Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto mengakui, pihaknya sudah menerima pemberitahuan SP3 perkara, Rabu (2/12). Terkait SP3 ini, jaksa peneliti akan membuat nota pendapat untuk didiskusikan dengan pimpinan Kejari Pekanbaru.


    "Memang kewenangan penghentian penyidikan ada pada penyidik (kepolisian)," ungkap Robi Harianto, Senin (21/12). 


    Sementara disebutkan Robi, pemeriksaan tes urine tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Pihaknya sambung mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, juga menerima pemberitahuan permohonan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar, untuk dilakukan assessment atau rehabilitasi terhadap tersangka.


    "Hasil urine-nya positif. Tapi, terhadap barang bukti yang disangkakan tembakau gorila, hasilnya negatif,"  jelas Kasi Pidum Kejari Pekanbaru. 


    Pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi yang disampaikan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau, terkait penemuan sebuah paket yang berisikan diduga narkotika jenis tembakau gorila seberat 5,2 gram, di Kantor JNT Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Paket tersebut diketahui atas nama inisial YY.


    Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung mendatangi lokasi dimaksud. Setiba di sana, tim langsung mencari info dan data dari nomor telepon yang tertera di paket tersebut. Dari sana, didapatlah bahwa pemilik nomor tersebut atas nama wanita 24 tahun itu.


    Salah satu dari anggota Tim Opsnal kemudian menyamar sebagai kurir dan bergerak menuju ke alamat yang tertera di paket tersebut, yaitu di Perumahan Kuantan Regency. Di sana, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial DF.


    Dari keterangan DF, bahwa nama YY yang dimaksud di paket itu adalah Pipit yang diketahui merupakan pegawai honorer di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. DF juga mengaku disuruh Pipit untuk menerima paket tersebut.


    Setelah dicocokkan, diakui dan terdaftar di handphone milik DF, bahwa nomor tersebut adalah nomor HP pelaku Pipit. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Utama, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Di sana, polisi mengamankan seorang laki-laki berinsial ZUL yang merupakan pacar dari Pipit.


    Tidak sampai di situ, tim kemudian bergerak ke Jalan Wijaya Kusuma Kecamatan Bukit Raya yang merupakan kediaman Pipit. Di rumah itu polisi melakukan penangkapan terhadapnya.


    Adapun barang bukti yang disita, yakni satu bungkus plastik warna coklat yang berisikan baju kaos warna abu-abu  dan plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Lalu, 4 unit handphone, 1 lembar kertas bukti penyewaan rumah di Perumahan Kuantan Regency, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 buah tas warna hitam.Riri



  • No Comment to " Polresta Pekanbaru Hentikan Penyidikan Kasus Narkoba "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com