• Pengacara Harap Kejati Riau Kabulkan Penangguhan Penahanan Yan Prana

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 28 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Tersangka dugaan korupsi di Bappeda Siak, H Yan Prana Jaya Indra Rasyid mengajukan penangguhan penahanan secara resmi ke Kejati Riau, Senin (28/12/20) hari ini. 


    Kepastian pengajuan penangguhan penahanan itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Denny Azani B Latief SH MH."Hari ini kita ajukan ke Kejati,"katanya saat dihubungi.


    Deny mengharapkan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dapat mengabulkan penangguhan kliennya itu. Pasalnya, banyak pertimbangan urgensi yang memungkinkan dilakukannya penangguhan.


    "Alasan utamanya, peristiwa itu diduga terjadi saat di Bappeda Siak. Jadi tidak ada hubungannya dengan jabatan klien kami saat ini sebagai Sekdaprov Riau,"katanya.


    Kemudian lanjutnya, roda pemerintahan di Pemprov Riau saat ini memang sedang memerlukan sosok Sekdaprov. Apalagi, kondisi Gubernur Riau H Syamsuar saat ini belum bisa beraktifitas dan dalam proses kesehatan pasca didera Covid-19.


    "Selanjutnya, kami akan memastikan jika klien kami ini akan kooperatif selama penyidikan. Oleh karena itu, kami berharap penyidik Kejati Riau dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini,"sebutnya.


    Seperti diketahui, Yan Prana Jaya ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkun, Selasa (22/12/20) lalu. Sekdaprov ditahan untuk 20 hari ke depan, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Bappeda Siak Tahun 2013-2017 senilai Rp1,8 miliar.nor


     

  • No Comment to " Pengacara Harap Kejati Riau Kabulkan Penangguhan Penahanan Yan Prana "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com