KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yan Prana Jaya. Namun, hal itu diyakini bakal kandas. Pasalnya, Pemprov dinilai tidak berhak melakukan upaya tersebut.
Yan Prana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Sekdaprov Riau ini, juga telah dijebloskan ke Rutan Klas I Pekanbaru.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi mengaku, pihaknya belum ada menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Belum masuk. Secara resmi belum masuk," ungkap Hilman Azazi, Rabu (23/12).
Jika pun ada, permohonan tersebut dimungkinkan bakal ditolak. Hilman beralasan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur, siapa-siapa pihak yang diperkenankan untuk mengajukan permohonan penahanan tersangka, yaitu keluarganya atau penasehat hukumnya.
"Bukan dari Pemprov. Ini perkara sifatnya bukan pemerintah, tapi pribadi," jelas Hilman.
Namun, jika keluarga atau pengacara dari Yan Prana yang mengajukan surat penangguhan, Hilman menyebutkan, belum bisa memastikan akan dikabulkan. "Ini dikaji, dinilai, (tergantung) pendapat penyidik lah," tegas mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur.
Hilman sebelumnya menyampaikan, alasan penahanan terhadap pejabat esselon I di lingkungan Pemprov Riau yakni dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melakukan penggalangan saksi-saksi yang disiniyalir mengetahui perkara rasuah tersebut.
"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Pertama dugaan yang kita informasikan itu, penyidik berpendapat adanya barang bukti itu yang dirusak, kemudian dihilangkan," beber Hilman.
"Adanya penggalangan, underpressure terhadap saksi. Cuma siapa yang melakukan, (penyidik) tidak tahu kan. Apakah orang di sekitar-sekitar itu (Yan Prana,red)," sambungnya menutup.
Diketahui, Yan Prana Jaya telah dijebloskan Rutan Kelas I Pekanbaru pada Selasa (22/12). Dia dititipkan di sana untuk 20 hari ke depan. Saat rasuah terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Dia diduga melakukan pemotongan atau pemungutan saat setiap pencairan.
"Ini berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak 2013-2017. Kerugian negara sementara masih di angka Rp1,8 miliar lebih. Saya lupa itu, kalau nilai kegiatannya berapa," beber Hilman.
"Cuma modus operandinya, yang bersangkutan sebagai PA (Pengguna Anggaran,red) melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan. Sudah dipatok, yang bisa kita buktikan baru 10 persen setiap pencairan. Yang dipotong itu, hitungan kurang lebih Rp1,2 M (miliar) gitu - Rp1,3 M," lanjutnya.
Sejauh ini, Yan Prana belum memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan keuangan negara tersebut. Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Riri
No Comment to " Pemprov Riau Tak Berhak Ajukan Penangguhan Yan Prana "