KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar kota mengisi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menyebutkan, larangan libur keluar kota bagi ASN itu akan dipertegas melalui surat imbauan Wali Kota Pekanbaru.
"Nanti akan diterbitkan surat imbauan wali kota. Kepada ASN di jajaran pemerintah kota harus mematuhi imbauan tersebut," ucapnya, Selasa (15/12/20).
Disampaikan Jamil, larangan berlibur keluar kota bertujuan meminimalisir sebaran wabah Covid-19."Mereka bisa menghabiskan liburan di dalam kota saja," ujarnya.
Di samping itu, lanjut Jamil, ASN dan warga di Ibukota Provinsi Riau juga diingatkan untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Karena kerumunan jadi satu potensi penularan Covid-19. Jadi kita imbau untuk hindari kerumunan pada momen libur akhir tahun ini," tutupnya.Rahmat
No Comment to " Pemko Pekanbaru Larang ASN Keluar Kota Libur Nataru "