KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pasangan calon (Paslon) Halim-Komperensi (HK) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pleno KPU Kuansing tentang rekapitulasi perolehan suara setiap Paslonyang sudah digelar 16 Desember lalu.
Gugatannya masuk dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).Kepastian permohonan guguatan Paslon HK ini diketahui dari laman milik MK yakni mkri.id.
Dalam dokumen permohonan ke MK tersebut, gugatan Paslon HK dimasukkan pada Jumat malam (18/12/2020) sekitar pukul 22.50 wib.Halim sendiri yang dihubungi soal gugatan ini mempersilahkan untuk menghubungi pengacaranya, Asep Ruhiat.
Sayang, Asep belum bisa dimintai komentarnya soal gugatan ke MK ini. Pesan singkat belum dibalas dan telepon pribadinya tidak aktif.
Surat Paslon HK ke MK tersebut yakni meminta "Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Kuantan Singingi Tahun 2020, tanggal 16 Desember.
KPU Kuansing sendiri sudah mengetahui gugatan Paslon HK ke MK tersebut. Pihaknya pun akan bersiap.
"Kita sudah tau ada gugatan ke MK. Kita akan bersiap," kata ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Sabtu (19/12/2020).
Sabtu (19/12/2020), menjadi hari terakhir untuk memasukkan gugatan Pilkada Kuansing ke MK.tpc/nor
No Comment to " Pasangan Halim-Komperensi Gugat Hasil Pilkada Kuansing ke MK "