KORANRIAU.co,PEKANBARU-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis.
Pembangunan jalan tersebut masuk proyek multiyears Kabupaten Bengkalis, dengan tahun anggaran 2013-2015. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian mencapai Rp152 miliar.
Pemeriksaan maraton terhadap para saksi sudah dimulai sejak awal pekan lalu. Penyidik KPK meminjam Kantor Polresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menyebutkan, para saksi yang diperiksa pada Jumat (4/12/2020) ini, yakni untuk melengkapi berkas perkara tersangka MNS, alias Muhammad Nasir.
Ia merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bermasalah itu.Tak hanya Nasir, KPK juga menetapkan Victor Sitorus selaku kontraktor sebagai tersangka.
"Ada 7 saksi yang diagendakan diperiksa hari ini," kata Ali.
Adapun ketujuh saksi yang diperiksa itu diungkapkan Ali, semuanya dari pihak wiraswasta, yang merupakan supplier tanah.tpc/nor
No Comment to " Lagi, KPK Periksa 7 Saksi dari Supplier Tanah, Kasus Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis "