KORANRIAU.co-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan pihaknya telah berulang kali mengingatkan agar bantuan sosial untuk pandemi virus corona (Covid-19) tak disalahgunakan. Bahkan hal itu juga telah disampaikan kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara.
"Sudah bolak balik kita ingat kan, tapi dianggap persahabatan kali," kata Ghufron saat dihubungi, Minggu (6/12).
Kata Ghufron pihaknya juga melakukan pemantauan langsung ke Kementerian Sosial. Bahkan dia menyebut KPK telah beberapa kali ceramah di sana.
Ghufron menyampaikan pihaknya terus berkomitmen memberantas praktik korupsi di Indonesia. Dia menegaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk pejabat negara seperti bupati, wali kota, gubernur, hingga menteri sekalipun.
"Kami berharap ini adalah yang terakhir, jangan ada lagi yang masih melakukan korupsi karena KPK akan menegakkan hukum secara tegas," ucap Ghufron.
Mensos Juliari P Batubaru telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). KPK menduga Juliari menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan covid-19.
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.cnnindonesia/nor
No Comment to " KPK soal Korupsi Mensos: Sudah Bolak-balik Diingatkan "