KORANRIAU.co,PEKANBARU- Proses pemeriksaan saksi dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBD-P 2017 dan APBD 2018, tak hanya terhenti pada Kabag Pembangunan Setdako, Muklis Susantri. Pasalnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan dengan memintai keterangan oknum anggota DPRD dan Kepala Bappeda di Kota Minyak tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, pemeriksaan ini sama seperti sebelumnya yakni untuk tersangka, Zulkifli Adnan Singkah. Hal itu, kata dia, untuk merampungkan penyidikan perkara rasuah yang tengah diusut lembaga antirasuah. "Kami hari ini (kemarin, red) kembali melakukan pemeriksaan tiga saksi untuk ZAS," ujar Ali Fikri, Rabu (2/12).
Adapun para saksi itu yaitu Yusman. Ia merupakan anggota DPRD Dumai dari Fraksi Nasional Demokrat periode tahun 2014 - 2019. Lalu, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Marjoko Santoso yang menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Dumai, dan terakhir Haslinar selaku anggota DPRD Kota Dumai periode 2019-2024.
"Saksi itu Yusman, Marjoko Santoso, dan Haslinar. Mereka dimintai keterangan di Kantor KPK, Jakarta," papar pria berlatar belakang jaksa ini.
Pemeriksaan ini, merupakan hari ketiga yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah untuk melengkapi berkas tersangka Wali Kota (Wako) Dumai, Zulkifli Adnan Singkah. Di mana, sehari sebelumnya Kabag Pembangunan Setdako Dumai, Muklis Susantri. Lalu, Rahmayani selaku ibu rumah tangga (IRT), dan Yudi Antonoval sebagai wiraswasta.
Kemudian, Yuddi Saptopranowo selaku merupakan Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Lalu, Rifa Surya, mantan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan DAK Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan periode Desember 2015-Desember 2017.
Zulkifli AS diketahui menyandang status sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan rasuah itu sejak Mei 2019. Ia juga telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur selama 20 hari ke depan sejak, Selasa (17/11). Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.
Penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 Yuhardi Manaf. Lalu, Kasubag Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dumai, Vera Chinthiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Ismail, Direktur CV Nuzullul, Hendri, dan Direktur CV Maju Karya Putra, Amari.
Lalu, Hendri Sandra, Kepala Badan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Mohamad Syahminan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai. Kemudian, Ali Ibnu Amar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Dumai, Richie Kurniawan selaku anggota Pokja Kota Dumai, Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, Rian Dwi Alfaroq, dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Rahmayani.
Sementara pada hari Senin, gilirin Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi serta dua PNS, Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam. Dari pemanggilan itu, ada sejumlah saksi yang tidak hadir, seperti M Yusuf Sikumbang dan Edwar.
Wako Dumai ditetapkan tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Pada perkara ini, dia diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Dalam proses penyidikan perkara, Zulkifli AS diketahui telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Selain itu, KPK sebelumnya juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Dumai. Adapun lokasi tersebut, di antaranya Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wako Dumai.
Tidak hanya itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai. Sementara dua lokasi lagi adalah kediaman pihak swasta, yaitu di rumah pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro Kota Dumai.Riri
No Comment to " KPK Periksa Anggota DPRD dan Kepala Bappeda Dumai "