KORANRIAU.co,PEKANBARU- Afdal ST MT kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/12). Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar dimintai keterangan untuk para tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering.
Para tersangka itu, Imam Gozali yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PUPR Kampar. Lalu, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut. Mereka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Pekanbaru, Kamis (10/12).
Afdal sendiri diketahui tiba di Kantor Korps Adhyaksa Riau, Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 09.00 WIB. Ia kemudian menunju lantai 5 untuk memenuhi panggilan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Hingga sekitar pukul 14.00 WIB, proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Hari ini (kemarin, red), kami melakukan pemeriksaan saksi Kepala Dinas PU, Afdal," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin siang.
Pemeriksaan ini, bukan yang pertama dilakukan untuk Afdal, melainkan untuk kesekian kalinya. Selain Kadis PUPR Kampar, Hilman juga tak menampik, pihaknya juga melakukan memintai keterangan terhadap anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Sari Manaon, dan Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra.
Aspidsus Kejati Riau menegaskan, proses pemeriksaan ini, tidak hanya terhenti sampai di sini dan terus berlanjut sesuai kebutuhan penyidik. "Ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Kami tengah berupaya merampungkan penyidikan ini," jelas mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur.
Pada proyek infrastuktur senilai Rp9,8 miliar, Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal sudah diperiksa. Tak hanya itu saja, penyidik juga menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke lokasi proyek yang diduga bermasalah tersebut, Selasa (3/11).
Ini untuk memastikan indikasi kekurangan volume dan kuantitas proyek jalan tersebut. Hasil pengecekan itu, bakal dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara.
Penyimpangan ini terjadi, dikarenakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pejabat Penerima Hasil Pekarjaan (PPHP) tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaang ada. Sehingga, pekerjaan tetap dibayarkan meski terdapat kekurangan.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu. Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.
Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp9,8 miliar.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar itu. Namun, sayangnya pelaksanaan diduga sesuai dengan spesifikasi.Riri
No Comment to " Korupsi Jalan, Kejati Periksa Kadis PUPR Kampar "