• Kejati Riau: Turap Danau Tajwid Diduga Sengaja Dirobohkan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 03 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengusutan dugaan ambruknya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan bakal memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 


    Terhadap perkara ini, jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan peninjauan serta mengkroscek proyek yang berada di Negeri Seiya Sekata, Selasa (15/9). Peninjauan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Korps Adhyaksa Riau. 


    Bahkan, jaksa turut menemukan dugaan unsur kesengajaan terkait robohnya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid itu. Ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap rusaknya proyek infrastuktur senilai Rp6 miliar serta dikuatkan dengan keterangan saksi ahli kontruksi dan ahli pidana. 


    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya segara merampungkan proses klarifikasi sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Ia juga tak menampik, perkara ini bakal naik ke tahap penyidikan. "Masih proses ke arah sana (penydikan)," ungkap Hilman, Kamis (3/12). 


    Saat ini, kata mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur, pihaknya tengah menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kajati Riau, Mia Amiati. Jika surat itu telah terbit, sambung Hilman, penyidik selanjutnya mengagendakan pemeriksaan para saksi. "Kami  tinggal tunggu Sprindik. Perkembangannya, nanti dikabari lagi," jelas Hilman.


    Untuk diketahui, pembangunan proyek turappenahan jalan kawasan wisata alam Danau Tajwid di Kelurahan Langgam, ambruk Sabtu (12/9). Proyek itu dikerjakan oleh PT Raja Oloun selaku pemenang lelang. 


    Kontraktor menduga turap ambruk ada unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, hal itu terjadi di tengah PT Raja Oloun selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).


    Tidak itu saja, PT Raja Oloun, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar. Itu sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih, perusahaan baru menerima 30 persen atau senilai Rp2 miliar.Riri


  • No Comment to " Kejati Riau: Turap Danau Tajwid Diduga Sengaja Dirobohkan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com