KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan Yan Prana Jaya sebagai tersangka dan menjebloskannya ke dalam penjara. Kini, penyidik tengah berupaya melengkapi berkas perkara Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) tersebut.
Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Ahad (27/12/20). Dikatakannya, penyidikan dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak, masih berproses. "Kami berupaya melengkapi berkas perkara tersangka (Yan Prana Jaya, red)," ungkap Hilman Azazi.
Untuk itu, disampaikan dia, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan para-para saksi yang disinyalir mengetahui kasus terjadi pada tahun 2014-2017 lalu. Hilman juga tak menampik, saksi yang bakal dipanggil sebelumnya telah dimintai keterangan ketika perkara masih dalam penyidikan umum. "Saksi-saksi ini, yang juga sebelumnya pernah diperiksa penyidik," tambahnya.
Jika proses tersebut rampung, penyidik kata Hilman, segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti atau tahap I. Hal ini, untuk dilakukan penelahaan serta memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil perkara.
Yan Prana menjadi Sekdaprov Riau aktif pertama yang ditahan jaksa. Dia dititipkan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru sejak, Selasa (22/12) lalu. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara rasuah tersebut. Karena, Yan Prana disinyalir berupaya menghilangkan barang bukti, dan laporan dari penyidik yang bersangkutann dicurigai melakukan penggalangan terhadap saksi-saksi lainnya.
Sementara mengenai modus operandi, tersangka sebagai Pengguna Anggaran (PA) melakukan pemotongan dan pemungutan sebesar 10 persen dari setiap pencairan kegiatan, pada anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017. Sehingga, perbuatan Sekdaprov Riau ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,8 miliar. Sedangkan, total nilai pemotongan yang terkumpul sekitar Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni dengan Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 3 Jo Pasal 10, Jo pasal 12 e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya, minimal 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Selasa (7/7). Sekdaprov itu dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak selama hampir tiga jam.
Pemeriksaan ini, merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik Pidsus untuk yang bersangkutan. Yang mana, sebelumnya Yan Prana turut diklarifikasi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak selama delapan jam, Senin (6/7). Hal itu, terkait perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa.Riri
No Comment to " Kejati Riau Rampungkan Berkas Yan Prana "