KORANRIAU.co-Polda Metro Jaya menetapkan selebritas GA sebagai tersangka pornografi dalam kasus video mesum mirip Gisel. Selain GA, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD.
"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisel) dan saudara MYd sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro, Selasa (29/12).
Yusri mengatakan GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Menurut Yusri, pihaknya akan kembali memanggil GA dan MYD selaku tersangka dalam waktu dekat. Ia belum mau menjelaskan kapan pemeriksaan dilakukan.
"Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Gisel dua kali, pada akhir November dan 23 Desember lalu. Gisel diminta keterangan terkait video porno yang diduga mirip dirinya.cnnindonesia/nor
No Comment to " Kasus Video Mesum, Polisi Tetapkan Gisel Tersangka "