• Jual Narkoba, Bapak dan Anak di Inhu Berakhir Dibui

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 25 Desember 2020
    A- A+



    KORANRIAU.co, INHU -  Seorang ayah berinsial DMN alias Aba (54) dan anaknya insial BYU (21) warga Desa Rantau Mapesai Kecamatan Rengat Kabuapaten Indragiri hulu (Inhu) Riau ditangkap Polisi pada hari Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 15.30 Wib.


    Kedua anak beranak itu ditangkap terpisah karena dan mendekam di Penjara karena terlibat pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat kotor 2, 59 gram.


    Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran Jumat (25/12) penangkapan kepada kedua orang terlapor berdasarkan informasi masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba diruas jalan penghubung antara Desa Rantau Mapesai - Desa Pulau Gajah.


    Informasi itu diselidiki, lalu memerintahkan KBO Narkoba 

    Agi Vidata Ketaren S.Sos disampingi Kanit Ipda Donny Patria lalu diketahui orang yang dicurigai adalah terlappr Inisial DMN alias Aba dan inisial BYU," sebut Misran mengutif keterangan Kasat Reskrin Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi S.I.K.,MH.


    Terlapor inisial DMN diamankan disebuah kebun kelapa sawit diruas jalan penghubung Pulau Gajah dengan Desa Rantau dengan barang bukti (BB) 5 paket sabu-sabu siap edar.


    Sedangkan insial BYU (anak) diamankan di depan rumahnya dengan BB sebanyak 6 paket sabu-sabu dari kantong celana yang siap edar setelah pengembangan dari sang ayah. (Sandar Nababan)

  • No Comment to " Jual Narkoba, Bapak dan Anak di Inhu Berakhir Dibui "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com