KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengusutan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak, masih terus berlanjut. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menunggu laporan transaksi keuangan dalam penyaluran bantuan tersebut kepada masyarakat.
Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu. Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaaan yang cukup.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Hilman Azazi menyampaikan, pihaknya telah menyurati salah lembaga keuangan untuk meminta laporan transaksi keuangan dalam perkara ini. Ini guna memastikan apakah penyaluran bansos tersebut tepat sasaran.
"Kami sudah menyurat lembaga keuangan terkaitan transaksi keuangan penyaluran bansos itu. Kami tinggal menunggu itu (laporan, red)," ungkap Hilman Azazi, Ahad (27/12)
Langkah tersebut diterangkan Hilman, untuk mempermudah penyidikan perkara yang terjadi di era kepimpinan kala Syamsuar menjabat sebagai Bupati Siak. Karena kata dia, tidak memungkinkan memeriksa satu persatu penerima bansos yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
"Penerima bansos sekitar 9.000 orang, kalau diperiksa satu persatu banyak orang heboh dan ini tidak mungkin. Maka, kita ubah pola pemeriksaannya dengan memproses transaksi keuangannya," jelas mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur.
"Jadi kami periksa keuangannya. Kami tidak (menggunakan pola) dari button up (pendekatan dari bawah ke atas, red), tapi top down (dari atas ke bawah," kata Hilman menambahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh menuturkan, pihaknya ada menyampaikan beberapa temuan dalam pertemuan tersebut. Salah satunya mengenai pengusutan dugaan korupsi dana Bansos di era kepemimpinan Syamasuar kala menjabat Bupati Siak. "Kami pertanyakan kasus bansos Rp57,6 miliar di Kabupaten Siak," ujar Pangeran.
Terhadap perkara ini, mantan Bupati Banjar berharap, tidak terhenti melainkan terus berlanjut hingga tuntas. Hal itu, agar kasus rasuah ini terang bendarang dan diketahui siapa saja yang bertanggung jawab. "Ini kasusnya kami berharap tidak berhenti dan bisa ditetapkan siapa tersangkanya," tegasnya.
Penyidik diketahui telah mendapati sejumlah temuan dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran bansos di Bagian Kesra Setdakab Siak. Saat ini, tengah didalami untuk memastikan apakah temuan tersebut memiliki dampak atau tidak terhadap penyidikan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Siak tahun 2014-2019.
Pada tahap penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa di antaranya Indra Gunawan SE. Anggota DPRD itu, periksa dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Sedangkan, dua saksi lainnya yaitu Ulil dan Ikhsan. Mereka juga dimintai keterangan sebagai pengurus di organisasi kepemudaan tersebut.
Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Indikasi penyimpangan permasalahan kasus korupsi tersebut terkait dengan penyaluran dan permasalahan pertanggungjawaban.
Untuk dugaan penyaluran dana bansos tersebut, dilaksanakan mereka. Akan tetapi, pendistribusiaan bansos tidak tepat sasaran maupun tidak sampai kepada penerima. Sementara, untuk pertanggungjawaban berkaitan dengan keabsahan tanda terima serta bukti-bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Sementara itu, pada tahap penyelidikan telah diklarifikasi terhadap ratusan orang Kades. Lalu, mantan Camat Lubuk Dalam, Zulkifli yang saat ini sebagai anggota DPRD Siak. Lalu, mantan Camat Siak, Wan Syaiful Effendi, Camat Siak, yang kini menduduki jabatan Kabag Humas Setdakab Siak, mantan Camat Koto Gasib, Syafrizal, mantan Pj Camat Mempura, Hendi Herhavin.
Kemudian, mantan Camat Sungai Mandau, Irwan Kurniawan. Ia merupakan pejabat yang turut diboyong Syamsuar dari Siak dan diberikan jabatan sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Setdaprov Riau. Selanjutnya, Afrizal sekalu Camat Minas, mantan Camat Tualang, Dicky Sofyan yang kini sebagai Camat Bunga Raya, Camat Kerinci Kanan, Zainal Abidin, dan mantan Pj Camat Dayun yang sekarang menjabat Camat Tualang, Zalik Effendi.
Lalu, mantan Camat Sabak Auh yang kini menjabat sebagai Sekretaris di DPMPTSP Kabupaten Siak, Suparni. Mantan Pj Camat Lubuk Dalam, Adhitya Chitra Samara sekarang menjabat Kabag pertanahan Pemkab Siak, dan terakhir mantan Pj Camat Pusako, Said Marwazi.
Kemudian, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Siak, Kadri Yafis dan Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan. Lalu, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala BKD dan Kepala Bappeda Siak.
Setidaknya, pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diklarifikasi dua kali berturut-turut. Selain itu, memintai keterangan Yurnalis. Ia selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMDCapil Provinsi Riau.Riri
No Comment to " Jaksa Telusuri Transaksi Keuangan Dugaan Korupsi Bansos Siak "