KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi proyek peningkatan jalan multiyear tahun 2013-2015 di Kabupaten Bengkalis. Kali ini, tujuh pihak wiraswasta dimintai keterangan untuk tersangka mantan Sekdako Dumai, Muhammad Nasir.
Selain Nasir, dalam perkara ini turut menjerat Victor Sitorus. Ia merupakan kontraktor pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri. Keduanya bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp152 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari sebelumnya untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Iya, hari ini (kemarin, red) ada tujuh orang saksi diperiksa untuk tersangka MN (Muhammad Nasir, red)," ungkap Ali Fikri, Kamis (3/12/20).
Adapun para saksi selaku supplier dalam pengerjaan proyek infrastruktur bermasalah tersebut. Mereka yakni Anton selaku supplier, Arno Rifai sebagai supplier, Karim selaku supplier tanah timbun, dan Idrus Maarif supplier. Lalu, Zulfikri Ahmad selaku supplier tanah, Dua Putri Dua Putra, PT selaku supplier tanah timbun, dan Panangaran Harahap sebagai supplier tanah.
"Tujuh saksi ini diperiksa di Mapolresta Pekanbaru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) di Bengkalis TA 2013-2015," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan perkara rasuh ini, tidak hanya sampai di sini saja. Melainkan, akan terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan penyidik. "Siapa saja saksi yang akan dipanggil tergantung penyidik," singkat Plt Jubir KPK.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Arlys Suhatman. Ia merupakan Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis. Selain itu, Satimin sebagai supplier, Amirhan Harahap selaku supplier, dan Hengki Wijaya selaku supplier sewa alat berat.
Muhammad Nasir merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Mantan Kadis PUPR Bengkalis telah divonis 10 tahun 6, dan dibebankan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2 miliar.
Tak hanya itu saja, Muhammad Nasir juga menyandang status tersangka bersama Handoko Setiono selaku kontraktor dan Melia Boentaran selaku kontraktor atas dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil. Perbuataan ketiganya telah merugikan negara sebsar Rp156 miliar.
Sedangkan di proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, nilai kerugian mencapai Rp126 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor dan Firjan Taufan selaku kontraktor. Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.Riri
No Comment to " Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Duri, KPK Periksa 7 Supplier "