• DPR Minta Kejati Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bansos di Siak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 06 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak, masih dalam tahap penyidikan umum. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kerugian negara senilai miliaran rupiah. 


    Permintaan itu disampaikan ketua rombongan Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Jumat (4/12) lalu. Dalam kunker tersebut, mereka juga menggelar pertemuan dengan jajaran Polda Riau, Kanwil Kemenkumham Riau, dan Kejati Riau di Kantor Korps Adhyaksa Jalan Jendral Sudirman. 


    Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh menuturkan, pihaknya ada menyampaikan beberapa temuan dalam pertemuan tersebut. Salah satunya mengenai pengusutan dugaan korupsi dana Bansos di era kepemimpinan Syamasuar kala menjabat Bupati Siak. "Kami pertanyakan kasus bansos Rp57,6 miliar di Kabupaten Siak," ujar Pangeran. 


    Terhadap perkara ini, mantan Bupati Banjar berharap, tidak terhenti melainkan terus berlanjut hingga tuntas. Hal itu, agar kasus rasuah ini terang bendarang dan diketahui siapa saja yang bertanggung jawab. "Ini kasusnya kami berharap tidak berhenti dan bisa ditetapkan siapa tersangkanya," tegasnya. 


    Kasus dugaan korupsi yang diusut Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sudah dalam tahap penyidikan. Dengan demikian, Pangeran menyerahkan untuk penanganan kepada Mia Amiati selaku pimpinan Korps Adhyaksa di Riau. "Kami serahkan ke ibu Kajati," tambah Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN. 


    Saat ini, diketahui penyidik telah  mendapati sejumlah temuan dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Bagian Kesra Setdakab Siak. Saat ini, temuan tersebut tengah didalami untuk memastikan apakah temuan tersebut memiliki dampak atau tidak terhadap penyidikan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Siak tahun 2014-2019. 


    Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu. 


    Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaaan yang cukup. Pada tahap penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa di antaranya Indra Gunawan SE. Anggota DPRD itu, periksa dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Sedangkan, dua saksi lainnya yaitu Ulil dan Ikhsan. Mereka juga dimintai keterangan sebagai pengurus di organisasi kepemudaan tersebut. 


    Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Indikasi penyimpangan permasalahan kasus korupsi tersebut terkait dengan penyaluran dan permasalahan pertanggungjawaban.


    Untuk dugaan penyaluran dana bansos tersebut, dilaksanakan mereka. Akan tetapi, pendistribusiaan bansos tidak tepat sasaran maupun tidak sampai kepada penerima. Sementara, untuk pertanggungjawaban berkaitan dengan keabsahan tanda terima serta bukti-bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).


    Sementara itu, pada tahap penyelidikan telah diklarifikasi terhadap ratusan orang Kades. Lalu, mantan Camat Lubuk Dalam, Zulkifli yang saat ini sebagai anggota DPRD Siak. Lalu, mantan Camat Siak, Wan Syaiful Effendi, Camat Siak, yang kini menduduki jabatan Kabag Humas Setdakab Siak, mantan Camat Koto Gasib, Syafrizal, mantan Pj Camat Mempura, Hendi Herhavin.


    Kemudian, mantan Camat Sungai Mandau, Irwan Kurniawan. Ia merupakan pejabat yang turut diboyong Syamsuar dari Siak dan diberikan jabatan sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Setdaprov Riau. Selanjutnya, Afrizal sekalu Camat Minas, mantan Camat Tualang, Dicky Sofyan yang kini sebagai Camat Bunga Raya, Camat Kerinci Kanan, Zainal Abidin, dan mantan Pj Camat Dayun yang sekarang menjabat Camat Tualang, Zalik Effendi. 


    Lalu, mantan Camat Sabak Auh yang kini menjabat sebagai Sekretaris di DPMPTSP Kabupaten Siak, Suparni. Mantan Pj Camat Lubuk Dalam, Adhitya Chitra Samara sekarang menjabat Kabag pertanahan Pemkab Siak, dan terakhir mantan Pj Camat Pusako, Said Marwazi. 


    Kemudian, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Siak, Kadri Yafis dan Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan. Lalu, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala BKD dan Kepala Bappeda Siak. 


    Setidaknya, pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diklarifikasi dua kali berturut-turut. Selain itu, memintai keterangan Yurnalis. Ia selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMDCapil Provinsi Riau.Riri

  • No Comment to " DPR Minta Kejati Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bansos di Siak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com