KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebanyak 574 narapidana penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negera (Rutan) di Provinsi Riau, mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, dua di antaranya langsung dinyatakan bebas. Remisi ini, diberikan kepada napi atau tahanan beragama nasrani bertepatan pada perayaan Hari Natal 2020.
Remisi merupakan, pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengurangan hukuman pidana tersebut tidak diberikan kepada terpidana mati atau seumur hidup.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Riau, Ibnu Chuldun menyampaikan, narapidana yang menerima resmi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga, mereka menerima masa pengurangan hukuman. "Pada perayaan Hari Natal 2020 ini, 574 narapidana menerima remisi dan dua di antaranya langsung bebas. Remisi ini diserahkan hari Jumat," ungkap Ibnu Chuldun, Ahad (27/12)
Pengurangan masa hukuman diterima para narapidana, kata Ibnu Chuldun, bervariasi. Mulai dari lima belas hari hingga dua bulan. Selain itu, penerima remisi dibagi menjadi dua, yakni penerima remisi khusus I dana remisi khusus II.
"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Selain itu, semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali," harap Ibnu.
Dipaparkannya, Lapas Klas IIB Bangkinang, Kabupaten Kampar terdapat 72 tahanan yang memperoleh pengurangan hukuman. Lalu, Lapas Klas IIA Pekanbaru dengan 97 tahanan memperoleh remisi, Rutan Klas I Pekanbaru sebanyak 87 orang, dan Lapas Klas IIA Bengkalis ada 79 tahanan.
"Lapas Klas IIA Tembilahan sepuluh orang, Lapas Klas IIA Perempuan Pekanbaru 20 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak tiga orang dan Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian 61 orang," terang Kakanwil Kemenkumham Riau.
Kemudian, Lapas Narkotika Rumbai sebelas orang, Rutan Klas IIB Dumai 33 orang, Rutan Klas IIB Rengat 29 orang. Selanjutnya, Rutan Klas IIB Siak 30 orang, Lapas Klas IIA Bagan Siapi-Api 37 orang, Lapas Klas II B Selat Panjang satu orang, dan Lapas Kelas II B Taluk Kuantan ada empat orang. "Untuk narapidana yang langsung bebas masing satu di Lapas Pekanbaru dan Rutan Pekanbaru," tutup Ibnu Chuldun.Riri
No Comment to " 574 Napi Nasrani Terima Remisi Natal "