KORANRIAU.co-Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan panduan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 yang akan dimulai pada awal tahun depan.
Panduan tersebut dirilis sebagai upaya untuk menghadirkan kembali pembelajaran secara langsung setelah selama hampir setahun para siswa dan guru melakukan pembelajaran secara jarak jauh, tetapi tanpa menambah potensi penyebaran pandemi yang lebih luas.
Pasalnya, pemerintah melihat bahwa semakin lama para siswa dan guru tidak melakukan pembelajaran tatap muka, semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak. Di antaranya yakni ancaman putus sekolah dikarenakan anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi Covid-19, serta persepsi orang tua yang akhirnya tidak melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar.
Dampak negatif lainnya, yakni ancaman tumbuh kembang anak dikarenakan kesenjangan dalam capaian belajar - terutama untuk anak dari sosio ekonomi berbeda, ketidakoptimalan pertumbuhan, serta risiko learning loss.
Selain itu, ada juga potensi berupa tekanan psikososial dan kekerasan rumah tangga. Contohnya, anak stress karena minimnya interaksi dengan guru, teman serta lingkungan luar. Kemudian, tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan dalam rumah tangga tanpa terdeteksi oleh guru.
Namun demikian, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 memprioritaskan kesehatan dan keselamatan menjadi yang utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional atau #SatgasCovid19 menegaskan bahwa pembukaan kembali pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan.
Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, hal ini guna mencegah timbulnya klaster baru, yaitu klaster di lingkungan institusi pendidikan.
"Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," ujar Wiku sebagaimana dikutip dari laman resmi #SatgasCovid19, Minggu (29/11/2020).
Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan melalui masa transisi selama 2 bulan pertama, sebelum kemudian dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Protokol kesehatan yang ketat tersebut yakni kepatuhan menerapkan gerakan 3M yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir dan menjaga jarak aman. Para warga institusi pendidikan harus menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dan tidak boleh melakukan kontak fisik. Selain itu, jadwal pembelajaran juga dilakukan secara bergiliran berdasarkan rombongan belajar (shifting) sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Pembelajaran tatap muka pun hanya boleh dilakukan di satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa.
Daftar periksa itu mencakup ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermogun, mendapatkan persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali murid, serta memiliki pemetaan profil warga satuan pendidikan. Pemetaan ini khususnya dalam hal kepemilikan penyakit penyerta (komorbid), kepemilikan akses transportasi yang aman, serta riwayat perjalanan dari daerah yang berisiko atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.cnnindonesia/nor
No Comment to " Satgas Respons Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka "