• Proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kampar, Kejati Periksa PPK dan Rekanan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 11 November 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (11/11/20). 


    Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi SH mengatakan, ada dua saksi yang diperiksa hari ini. Keduanya adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan proyek. "Betul (ada pemeriksaan) hari ini,"katanya.


    Namun Hilman enggan menyebutkan identitas para saksi yang dipanggil. Begitu juga ketika disinggung sejumlah nama saksi yang diperiksa pada Selasa (10/11/20) lalu.


    Sebelumnya, penyidik juga memeriksa PPK dan rekanan proyek. Mereka adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kampar, Muhammad Irfan, Direktur PT Bakti Adhi Tama selaku Kontraktor Pelaksana dan Irwan ST selaku konsultan.


    Kegiatan proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019. Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.


    Proyek dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. Disinyalir pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi.nor

  • No Comment to " Proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kampar, Kejati Periksa PPK dan Rekanan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com