• Positif Covid-19, Wabup Bengkalis Non Aktif Belum Disidang

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 03 November 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Menjadi pesakitan dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Wakil Bupati non aktif, Muhammad hingga kini belum disidang. Lantaran pria yang tertangkap oleh Polda Riau beberapa bulan lalu itu kini tengah menjalani isolasi di RS Bhayangkara Polda Riau akibat positif Covid-19.


    Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH membenarkan bahwa Muhammad terkonfirmasi Covid-19. "Dia positif Covid-19, tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara," katanya, Selasa (3/11/20).


    Ia menerangkan, sejauh ini JPU sudah merampungkan surat dakwaan Muhammad. Pihaknya juga memperpanjang masa tahanan Muhammad karena Covid-19."Masih menunggu hingga yang bersangkutan sembuh," tuturnya.


    Muspidauan mengatakan, barang bukti perkara korupsi Muhammad dilimpahkan penyidik ke JPU pada 25 September 2020 karena berkasnya sudah lengkap.


    Sebagai pengingat, pada Mei 2020 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis non aktif Muhammad sebagai buronan perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dalam perkara itu, Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Politisi PDI Perjuangan itu merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.


    Namun, pelarian dan persembunyiannya akhirnya tercium pihak kepolisian hingga Ia berhasil ditangkap pada Jumat (07/08/20) malam lalu.


    Sebelum tertangkap, Muhammad sempat bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru ke Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, pindah ke Bandung, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke Muaro Jambi, provinsi Jambi dan berhasil di tangkap petugas kepolisian.


    Awal pelarian Muhammad saat Ia masih menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis. Surat DPO itu telah dikeluarkan pihak kepolisian sejak Senin (02/04/20) silam.


    Langkah ini diambil lantaran Muhammad telah tiga kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Dimana itu merupakan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.


    Muhammad yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


    Upaya pra peradilan Muhammad ini, didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.


    Tujuan pra peradilan ini, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.


    Namun, praperadilan yang di lakukan Muhammad justru ditolak. Hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam.rtc/nor


  • No Comment to " Positif Covid-19, Wabup Bengkalis Non Aktif Belum Disidang "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com