KORANRIAU.co,PEKANBARU– Kepolisian Sektor (Polsek) Bangkinang Barat meringkus 2 orang pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Jalan lintas Silam – Pulau Gadang Wilayah Dusun Bukit Keramat, Desa Silam, Kecamatan Kuok.
Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FN alias F (23) warga Desa Lubuk Agung Kecamatan XIII Koto Kampar, dan AD alias D (20) warga Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar.
Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut, ia kedua pelaku itu diringkus Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat, bersama pelaku kata dia juga diamankan barang bukti 10 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 37,92 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BM-2186-XT dan 1 unit HP merk Realme yang digunakan pelaku.
“Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (18/11/2020) sekira pukul 15.40 WIB, saat itu Tim Opsnal Polsek Bangkinang Barat mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Bukit Keramat Desa Silam,” ujar Iptu Deni Yusra.
Menindaklanjuti informasi tersebut sebut dia, Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Yulanda Alvaleri perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi Tim melihat target 2 orang pria sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah dan langsung mengamankan kedua pria tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dalam saku baju pelaku barang bukti 10 paket daun ganja kering siap edar. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 10 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 37,92 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BM-2186-XT dan 1 unit HP merk Realme yang digunakan pelaku.hrc/nor
No Comment to " Polsek Bangkinang Barat Ringkus Dua Pengedar 10 Paket Ganja "