KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir Polres Bengkalis berhasil meringkus tiga dari tujuh orang komplotan maling sepeda motor atau pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Para pelaku Rafael (25), Sufando H(19), Iqbal I (19), diamankan petugas Senin (16/11/20), sedangkan dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO) J dan A serta AS alias S.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T didampingi Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, S.H, M.H mengatakan, bahwa terungkapnya komplotan Curanmor ini berawal 1 November 2020, di halaman rumah seorang korban Samuel, di Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir. Tersangka Sufando, bersama A dan J, menggunakan sepeda motor bebek tanpa nomor polisi, dan tersangka Iqbal dan T membawa sepeda motor bebek.
Kemudian, Minggu (1/11/20) sekitar pukul 19.15 WIB terjadi kesepakatan para pelaku di Kelurahan Gajah Sakti, antara Sufandi, J, A, dan Rafael. Jordi mengatakan tentang sepeda motor incaran yang berada di tepi jalan dengan sandi "jadi gak dimainkan", ketiga pelaku ini sepakat.
Pelaku Rafael mengintai sepeda motor yang diincar sedangkan tiga pelaku lainnya menunggu di tepi jalan. Kemudian tidak begitu lama Rafael menemukan sepeda motor yang akan dicuri berada di samping rumah lalu didorong ke tepi jalan menuju pelaku lainnya dan kemudian dilarikan dengan didorong temannya dari belakang.
"Sampai di rumah Rafael disimpan semalam kemudian Senin (2/11/20) sekitar pukul 18.30 WIB sepeda curain dibawa pelaku J untuk dijual. Kemudian yang lainnya Rafael menunggu di rumah kemudian masing-masing menerima hasil penjualan sebesar Rp700 ribu perorang," ungkap Kapolres Bengkalis, Kamis (26/11/20) petang kemarin.
Dengan adanya laporan masyarakat telah terjadi Curanmor ini, Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung dipimpin Kapolsek Kompol Firman membentuk untuk melakukan penyelidikan.
Pada hari Senin (16/11/20) petugas memperoleh informasi penjualan sepeda motor yang mencurigakan melalui media sosial (Medsos). Selanjutnya, petugas dan pelaku sepakat melakukan transaksi kendaraan sepeda motor itu. Setelah dicek nomor mesin ternyata sepeda motor itu benar adalah hasil pencurian. Sekitar pukul 18.45 WIB tim mengamankan diduga pelaku yang mengaku bernama Iqbal.
"Pelaku ini mengakui, sepeda motor yang dijualnya itu hasil curian yang dilakukan oleh teman-temannya yakni tersangka Rafael dan kawan-kawan untuk dijualkan," terang Kapolres lagi.
Kemudian Tim Polsek mengejar pelaku lainnya masih di hari yang sama dan berhasil mengamankan Rafael, Sufando di rumah tersangka Rafael di Kecamatan Mandau. Selanjutnya, diinterogasi, tersangka Rafael sudah melakukan Curanmor tersebut sebanyak tiga kali, satu tempat di Pinggir dan dua tempat di Mandau bersama pelaku lainnya DPO AS atau S.
"Peran para pelaku, Rafael sebagai eksekutor, Sufando berperan melihat situasi, dan Iqbal sebagai tukang jual, DPO J dan A juga melihat situasi," katanya lagi.
"Kemudian petugas terus mengembangkan aksi komplotan Curanmor ini, ternyata pelaku Rafael juga melancarkan aksinya bersama kawan-kawannya di Mandau. Saat akan diamankan pada 12 November 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu bengkel sempat berhasil melarikan diri dan petugas mengamankan satu unit sepeda motor trondol," katanya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling lama penjara tujuh tahun.rtc/nor
No Comment to " Polres Bengkalis Bekuk Sindikat Curanmor di Pinggir "