• Polda Riau Amankan Sindikat Jual-Beli Gading Gajah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 November 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tiga orang pria yang terlibat jual beli gading gajah sumatera. Salah satu di antaranya merupakan guru SMK.


    "Tiga orang tersangka perdagangan gading gajah yakni YP (52), YS (52) dan WG (56). Mereka rencananya akan jual beli sepasang gading gajah seharga Rp 100 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi, Kamis (12/11).


    Andri menyebutkan, tersangka merupakan seorang guru SMK dan berstatus Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Jambi. Polisi langsung berkordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.


    "Barang bukti dari mereka berupa aepasang gading gajah masing-masing berukuran 80 sentimeter," tegas Andri.


    Mereka bertiga ditangkap saat akan jual beli sepasang gading gajah di jalan lintas di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Rabu (11/11), pukul 11.00 Wib lalu..


    "Gading gajah itu milik YP dan akan dijual seharga Rp 100 juta kepada WG melalui perantara YS," ucap Andri.


    Awalnya, polisi mendapat informasi ada jual beli gading gajah. Lalu anggota Ditreskrimsus Polda Riau yang mengetahui informasi akan adanya perdagangan gading gajah langsung melakukan penyelidikan. 


    Begitu tiba di lokasi, yaitu di Kecamatan Kuantan Tengah, tim menyetop mobil pelaku. Lalu polisi melakukan penggeledahan menemukan sepasang gading gajah.


    Kepada polisi, tersangka YP mengakui perbuatannya. Dia mendapat sepasang gading gajah itu di Jambi.


    YP menawarkan gading gajah ke warga Kuantan Singingi, yakni WG. Kemudian, YP berangkat dari Jambi ke Kuantan Singingi bersama perantara YS. Kedua gading gajah itu sudah dimodifikasi, seperti diukir dan di dalam gading dimasukkan semen oleh tersangka.


    "YP sengaja mengukir dan memasukkan semen ke dalam gading gajah untuk mengelabui pembelinya agar terjual lebih mahal. Dikasih semen di dalamnya kan gading jadi berat, sehingga pembeli menyangka gading itu padu semuanya," jelasnya.


    YP mengaku sudah menyimpan gading gajah itu sejak lama. Namun, dia baru menemukan pembeli yang tepat.


    "Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," pungkas perwira menengah jebolan Akpol 1995 itu.mcr/nor 

  • No Comment to " Polda Riau Amankan Sindikat Jual-Beli Gading Gajah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com