KORANRIAU.co,PEKANBARU--Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi menyebutkan, ada perang bandar narkoba antara Dumai, Pekanbaru dan Medan, yang memperebutkan 50 kilogram sabu-sabu.
Fakta ini terungkap, setelah Satnarkoba Polresta Pekanbaru dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, meringkus lima orang, pada Jumat (13/11/2020) lalu.
Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Viktor Siagian dan jajaran menjelaskan, awalnya di hari Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 20.00 WIB Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat akan ada Mobil Toyota Innova diduga membawa narkotika jenis sabu dari Dumai.
''Untuk mencocokkan informasi, tim gabungan didukung Tim IT Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan pencarian terhadap target,'' jelas Kapolda, Senin (16/11/20) di Mapolda Riau.
Hasilnya, sambung Kapolda, tim berhasil melakukan penangkapan pertama di SPBU Muara Fajar Jalan Yos Sudarso Kota Pekanbaru. Dari lokasi pertama ditangkap empat orang.
Nama-nama penumpang mobil tersebut, jelas Kapolda masing-masing Heri, Amat, Aryanto dan Medi.Saat keempat pelaku digeledah, mereka juga memiliki senjata api.
"Namun, saat digeledah, pelaku Medi nekad melawan. Sehingga petugas memberikan tembakan terukur dibagian kaki kanannya,"terang Kapolda.
Dari keterangan keempat pelaku, mereka mengaku akan menemui satu orang temannya di Jalan Kubang Raya. Untuk pelaku Yuyun ini ditangkap di Jalan Kubang Raya, tepatnya didepan salah satu ruko.
Kemudian, petugas gabungan kembali melakukan pengembangan. Hingga didapat informasi ada seorang temannya di Rohil menyimpan dua pucuk senjata api.
Hasilnya, tim gabungan tiba di Kabupaten Rohil, pada Ahad (15/11/2020) di Jalan Dusun Dalam Sari, Kecamatan Balai Jaya. Tim meringkus Nyoto, yang dikabarkan memiliki dua unit senpi.
"Dari pengakuan Nyoto, ia mengatakan, mereka adalah kelompok pelaku sindikat sabu bersenjata di Dumai," ujar Kapolda.
Kemudian, Nyoto juga memberikan pengakuan, ia bersama-sama melakukan aksi bersama 4 orang lainnya yang bernama Putra, Belong, Zul dan Pras merupakan sindikat peredaran narkoba.
Selain itu, tak jauh dari rumah Nyoto. Tim gabungan juga menangkap Putra. Dari pelaku ini mengaku beberapa barang bukti sabu yang berhasil dirampok telah dijual ke Palembang.
Untuk keterangan Putra, ia mengaku, Ipan juga ikut melakukan perampasan sabu dan mendapat bagian sebanyak 1 Kilogram.
Selanjutnya, pada Ahad (15/11/2020) kemarin, tim kembali melakukan penangkapan terhadap Ipan dirumahnya berlokasi di Jalan KUD, Kecamatan Bagan Besar Kota Dumai. Sedangkan, dari rumah Ipan ini, tim menemukan 1 buah buki catatan keuangan hasil penjualan sabu.
Kemudian, pelaku Ipan bernyanyi, dengan menyebutkan. Ia bersama pelaku lainnya bagi hasil dirumah Zul warga Jalan Uka, Tampan.
Saat menggeledah rumah Zul tim juga menemukan 1 pucuk senpi rakitan dan 2 bungkus plastik klip bening warna merah diduga berisi sabu disimpan di dalam kotak rokok.Setelahnya, Zul kemudian mengakui, masih menyimpan 3 kilogram sabu dan satu pucuk senpi di rumah lainnya di Perumahan Jati Mandiri.
"Dari kasus ini kami menemukan fakta, ada perang bandar narkoba yang ada di Dumai dan di Pekanbaru serta Medan,"sebut Kapolda.
Tersangka Belong ini sambung Kapolda, adalah salah satu dari kelompok Bandar yang ada di Dumai. Kemudian kelompok Dumai ini perang melawan bandar dari Medan.
Kapolda menyimpulkan, kasus ini terungkap bahwa para bandar Dumai ini perang memperebutkan sabu 50 kg sabu-sabu dan 10 ribu ekstasi yang di tangkap sebelumnya yaitu atas penemuan 24 kg sabu-sabu yang ada di atas truk di Bukit kapur Dumai.
Artinya, kasus yang dibongkar ini diketahui awalnya sabu ini milik kelompok dari Medan yang dikendalikan oleh Adi, yang merupakan napi di Pekanbaru.
Dijelaskannya, pelaku Suryadi ini sengaja direkrut untuk membeli truk yang dapat diamankan di TKP Dumai, berisikan sabu 24 kg sabu-sabu yang dibawa oleh saudara Bunbun dan saudara Ivan.
Artinya sabu 50 kg sabu yang masuk ke Dumai dengan 10000 pil ekstasi dimasukkan oleh kelompok Medan yang dikendalikan oleh saudara Adi. Diketahui kelompok Dumai yaitu saudara Marno dan kawan-kawan yakni Otong, Putra, Belong, Zul serta Ipan.
''Maka temuan truk di Dumai berisikan 24 sabu itu, merupakan hasil perampokan para pelaku di Bukit kapur pada tanggal 26 September 2020,'' jelas Kapolda.
''Dari peristiwa itulah, kemudian tim melakukan pengembangan, sehingga diketahui sabu ternyata 2 kelompok ini adalah kelompok bandar narkoba yang saling berebut barang narkoba,'' jelas Kapolda.
Dalam perang ini, para pelaku kemudian mempersenjatai dengan senjata pistol rakitan ataupun pistol pabrikan. Setelah berhasil merampas narkoba tersebut, sebanyak 20 kg sabu diambil oleh kelompok Dumai beserta 10000 butir ekstasi.
Kemudian, narkoba itu dibagi-bagi oleh para pelaku. Rinciannya, Marno dapat 10 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi.
Lalu, Nyoto juga ambil bagian 1 kilogram sabu, 2 kilogram untuk Putra dan 4 Kilogram diambil Zul dan Belong."Pekerjaan kami masih terus berlanjut, karena masih ada beberapa orang yang masih pengembangan,"papar Kapolda.
Selain 9 pelaku, juga diamankan 6 pucuk senpi jenis Revolver rakitan, satu senpi jenis SW Kaliber 45. Sedangkan, untuk pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kemudian, Pasal 1 Undang – undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.nor
No Comment to " Perang Bandar Narkoba Berebut 50 Kilo Sabu, Polda Riau Amankan 6 Senpi "