KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.
Abdimas dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.
"Hari ini kami telah melakukan ekspos perkara dugaan korupsi dana PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Kita sudah sampai pada kesimpulan, kita menetapkan AS (Abdimas Syahfitra, red) sebagai tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (4/11/2020).
Lanjut Zega, sebelumnya pihaknya sudah memeriksa sejumlah orang di Kecamatan Tenayan Raya tersebut. Seperti Lurah, pendamping, narasumber, peserta dan stake holder lain yang terkait dengan kegiatan bermasalah tersebut.
Ditegaskan Zega, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.tpc/nor
No Comment to " Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PMBRW "