KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPRD Kampar periode 2014-2019, Ramadhan, Rabu (4/11/20), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Water Front City di Bangkinang tahun 2015-2016.
Selain Ramadhan, KPK juga memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kampar.Mereka adalah Fauzi selaku Kasi Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kampar tahun 2013 dan Afrizal Effendi, selaku staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar.
"Saksi dipanggil terkait TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City multiyears pada Dinas Cipta Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016,"kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi untuk melengkapi berkas tersangka Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Water Front City di Dinas Bina Marga dan Perairan Kampar. "Bersangkutan dimintai keterangan untuk tersangka AN," kata Ali.
Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan di Markas Polresta Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Senapelan. "Diperiksa di Kantor Polresta Pekanbaru," kata Ali.
Ditanya, apakah seluruh saksi menghadiri panggilan penyidik, Ali belum bisa memastikan karena masih dalam proses pemeriksaan. "Nanti diinfokan lagi," kata Ali.
Dalam proyek ini, KPK juga menetapkan Ketut Suarbawa adalah Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Adnan dan I Ketut Suarbawa dilakukan pada ada 14 Maret 2019. Keduanya diduga melakukan korupsi dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Keduanya mulai ditahan pada Selasa, 29 September 2020. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka.
"Tersangka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang," jelas Ali.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi terjadi konstruksi ketika Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Water Front City.
Pada pertengahan 2013, diduga tersangka Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan tersangka I Ketut Suarbawa, selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya.
Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada I Ketut Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Water Front City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.ck/nor
No Comment to " KPK Periksa Eks Anggota DPRD Kampar, Soal Korupsi Jembatan Water Front City "