KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN tahun 2018.
Adapun tersangka dalam perkara ini, yakni Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau yang akrab disapa Zul AS. Pada Selasa (3/11/2020) ini, ada sekitar 7 orang saksi yang diagendakan diperiksa penyidik.
Mereka diantaranya Hendri Sandra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Mohamad Syahminan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai.
Lalu Kimlan Antoni, wiraswasta dari CV Putra Yanda, Ali Ibnu Amar, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Richie Kurniawan, PNS yang juga merupakan anggota Pokja Kota Dumai, Rahmayani, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan terakhir Rian Dwi Alfaroq, pihak swasta.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menjelaskan, ketujuh saksi itu dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka Zul AS.
"(Para saksi) diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka ZAS (Zulkifli AS). Pemeriksaan di Mapolda Riau," terang Ali.
Ditanyai apakah semuanya hadir memenuhi panggilan penyidik KPK atau tidak untuk diperiksa, hingga berita ini diturunkan, Ali menyatakan akan menginformasikan lagi nanti."Nanti diinfokan lebih lanjut," singkatnya.
Sebelumnya pada Senin (2/11/2020) kemarin, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.tpc/nor
No Comment to " KPK Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Wako Dumai "