KORANRIAU.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan rasuah terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil and Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2008-2012.
Tiga saksi ini merupakan pihak swasta bernama Stella Margaretha Tirtamihardja, Andri Imran Tirtamihardja, dan Samuel Tirtamihardja.
"Hari ini dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor KPK," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (30/11).
Total lembaga antirasuah tersebut sudah memanggil 12 orang sebagai saksi sejak pertama kali mengumumkan penyidikan kasus korupsi di PT Asuransi Jasindo pada Selasa (24/11) lalu. Mereka terdiri dari karyawan PT Asuransi Jasindo, karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak swasta.
Ali menuturkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi merupakan salah satu upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti terkait perkara.
KPK belum mengumumkan tersangka dari perkara ini. Hal itu semata-mata karena kebijakan pimpinan Firli Bahuri dkk yang menetapkan seseorang sebagai tersangka bersamaan dengan upaya penahanan.
Hanya saja diketahui, KPK sebelumnya sudah memproses hukum eks Direktur Utama PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono, yang terseret dalam kasus korupsi terkait pengadaan Asuransi Oil and Gas antara BP Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Budi berupa pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan US$462 ribu.cnnindonesia/nor
No Comment to " KPK Agendakan Pemeriksaan 3 Saksi di Kasus Jasindo Hari Ini "