KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Telah dikeluarkannya SK pemberhentian enam anggota dewan itu disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomis Daerah Setdaprov Riau H Sudarman. Menurutnya, Pemprov Riau telah menerima salinan putusan SK tersebut.
"SK pemberhentian enam dewan itu sudah turun. Sudah kita terima,"kata Sudarman, Rabu (13/11/20) di Kantor Gubernur Riau.
Tahapan selanjutnya kata Sudarman, pihaknya akan mengajukan Penggantian Antar Waktu (PAW) ke Kemendagri. Saat ini baru dua dari enam anggota dewan itu yang sedang diproses di Kemendagri.
"Untuk PAW Indra Gunawan dan Asri Auzer sudah kita kirim ke Kemendagri. Tinggal menunggu hasil keputusan Kemendagri,"paparnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Riau telah mengirimkan usulan pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Kamis (14/10/20) lalu.
Dari enam anggota DPRD Riau yang maju di Pilkada itu 3 diantaranya merupakan unsur pimpinan. Diantaranya, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet (Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD Zukri Misran (Fraksi PDI-P). Kemudian, Wakil Ketua DPRD Asri Auzar (Fraksi Demokrat).
Sementara tiga lagi merupakan Anggota Komisi atau Fraksi DPRD Riau. Antara lain, Husni Thamrin, M Adil dan Komperensi. nor
No Comment to " Kemendagri Keluarkan SK Pemberhentian 6 Anggota Dewan Maju Pilkada "