• Hakim Vonis Amril Mukminin 6 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut Selama 3 Tahun

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 09 November 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin Non aktif, karena terbukti menerima suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.


    Sidang pembacaan vonis itu digelar Senin (9/11/20) siang, tanpa dihadiri Amril dikarenakan sakit. Majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH dengan Anggota Sarudi SH MH dan Poster Sitorus SH MH menyatakan, Amril terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi.


    "Menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun,"kata Lilin.


    Selain hukuman penjara, hakim juga meminta Amril membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dnegan pidana kuruangan selama 6 bulan.


    Tidak hanya itu, hakim juga menambahkan hukuman dengan mencabut hak politik yaitu hak dipilih Amril selama 3 tahun."Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara,"tegas hakim.


    Vonis hakim itu, sama dengan tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas vonis hakim itu, jaksa KPK menyatakan menerima, sementara kuasa hukum Amril masih pikir-pikir.


    Dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Amril menerima uang gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Bengkalis. Diantaranya, sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.


    Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,2 miliar.nor

  • No Comment to " Hakim Vonis Amril Mukminin 6 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut Selama 3 Tahun "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com