KORANRIAU.co,PEKANBARU-Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Bupati Bengkalis non aktif yang menjadi terdakwa dugaan suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning, Kamis (5/11/20) siang terpaksa ditunda karena majelis hakim tidak lengkap.
Majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH sempat membuka sidang. Namun dia memberitahukan jika salah seorang hakim anggota Sarudi SH tidak bisa hadir karena sakit.
"Berhubung majelis hakimnya tidak lengkap, maka sidang kita tunda. Salah satu hakim anggota sakit,"kata Lilin.
Selanjutnya, Lilin menunda sidang pada Senin (9/11/20) mendatang. Sidang secara virtual itu pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan vonis hakim.
Sebelumnya, Amril yang didakwa menerima suap sebesar Rp 5,2 miliar oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut, Feby Dwi Andospendy SH. Amril mukminin terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan dakwaan, Amril Mukminin disebut menerima uang dengan nilai dan sumber berbeda. Diantaranya Rp5,2 miliar dari PT CGA. Selain itu, Amril Mukminin pernah menerima uang ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013. Uang itu disebut sebut sebagai pengesahan untuk pengerjaan 6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.nor
No Comment to " Hakim tak Lengkap, Vonis Amril Mukminin Ditunda "