KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Ketua DPRD Kampar H Ahmad Fikri menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Water Front City (WFC), Kamis (5/11/20).
Selain Ahmad Fikri, KPK juga memeriksa Kepala Bidang Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Syarkan Arief. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan WFC.
"Dua orang saksi untuk tersangka AN (Adnan) terkait TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Jembatan Water Front City," ujar Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri SH MH.
Untuk diketahui, proyek jembatan yang menjadi permasalahan itu, dikerjakan di Dinas Bina Marga dan Perairan Kabupaten Kampar. Kegiatan tersebut menggunakan anggaran multiyears tahun anggaran 2015-2016
Terkait dengan pemeriksaan kedua saksi itu, penyidik KPK menggunakan atau meminjam ruangan yang ada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau."Pemeriksaan kedua saksi di Ditreskrimsus Polda Riau," kata Ali.
Saat disinggung, apakah kedua saksi memenuhi panggilan penyidik, Ali belum bisa memastikan. Pasalnya, proses pemeriksaan masih berlangsung. Terpisah, Ahmad Fikri yang merupakan Kader Partai Golkar itu, saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan dirinya itu, tidak menampiknya.
"Masih dalam proses, nanti saja," kata Ahmad Fikri yang dihubungi melalui telepon selular.
Dalam proyek ini, KPK juga menetapkan Ketut Suarbawa adalah Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap kedua tersangka dilakukan sepada ada 14 Maret 2019. Keduanya diduga melakukan korupsi dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Tersangka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang," jelas Ali beberapa waktu lalu.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi terjadi ketika Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Water Front City.
Pada pertengahan 2013, diduga tersangka Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan tersangka I Ketut Suarbawa, selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya.
Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada I Ketut Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Water Front City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.nor
No Comment to " Giliran Mantan Ketua DPRD Kampar Diperiksa KPK "