KORANRIAU.co- Kita semua mengenang periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai periode babak belur. Ada sejumlah menteri yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi. Tidak hanya itu. Ada pula sejumlah petinggi Partai Demokrat yang terlibat korupsi, termasuk Ketua Umum Anas Urbaningrum.
Ketika Presiden Jokowi mulai berkuasa pada 2014 ia berjanji untuk memberi prioritas pada pemberantasan korupsi. Masyarakat berharap pemerintahan Jokowi tidak mengulangi keburukan yang terjadi pada zaman SBY. Sayangnya, sejak periode pertama harapan itu tidak terkabul. Pada periode pertama ada dua menteri kabinet Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Itu ditambah lagi dengan satu kasus yang melibatkan ketua partai anggota koalisi, yang nyaris menyeret satu menteri lagi.
Memasuki periode kedua, baru setahun berjalan, sudah ada menteri yang tertangkap karena kasus korupsi, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Akankah pemerintahan Jokowi periode kedua ini mengulangi kembali keburukan periode SBY dulu?
Ada dua faktor penting yang membuat kabinet Jokowi ini rawan korupsi. Pertama, Jokowi tidak memilih sendiri anggota kabinetnya. Secara formal presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih menteri. Dalam praktiknya, para menteri itu disodorkan oleh para ketua partai anggota koalisi. Presiden tidak bisa menyeleksi atau menolak calon yang disodorkan.
Apa dasar penetapan calon menteri oleh ketua partai? Dasarnya adalah selera dan kepentingan partai tersebut. Dalam hal Edhy Prabowo yang minggu lalu tertangkap itu, dia adalah orang dekat Prabowo Subianto, penguasa Partai Gerindra. Tidak ada seleksi berdasarkan kriteria kemampuan seorang calon dalam pekerjaan yang akan diamanahkan kepadanya. Juga tidak ada seleksi berdasar kebersihan rekam jejaknya.
Artinya, Jokowi tak sepenuhnya tahu siapa saja anggota kabinetnya yang bersih dan yang berpotensi korupsi.
Kedua, presiden tidak punya mekanisme kontrol terhadap para menteri. Secara formal menteri adalah bawahan presiden, dan bertanggung jawab pada presiden. Tapi adakah mekanisme yang membuat presiden bisa memantau tindak tanduk para menteri? Tidak ada. Presiden hanya bisa meminta para menteri menyusun kebijakan dan program kerja sesuai garis besar yang sudah ia tetapkan. Tapi presiden tidak bisa memantau bagaimana para menteri bekerja.
Dalam situasi seperti itu, potensi korupsi sangat besar. Korupsi di kementerian polanya sama, yaitu korupsi anggaran dan korupsi kebijakan. Korupsi anggaran polanya sebagai berikut. Kementerian punya anggaran untuk melaksanakan program kerjanya. Pelaksananya adalah pihak swasta. Pihak swasta tadi mendapat keuntungan besar dari pelaksanaan program tadi, sementara menteri dan jajaran birokrat di kementerian hanya bisa melihat uang mengalir di depan matanya, untuk dinikmati oleh orang lain. Ini situasi yang menggoda untuk korupsi. Maka ditunjuklah pihak swasta yang mau menyisihkan sebagian anggaran tadi untuk menteri dan para birokrat kementerian.
Korupsi kebijakan terjadi karena ada kebijakan menteri yang membuat sejumlah pihak swasta mendapat keuntungan besar. Misalnya penetapan kuota impor atau ekspor, yang biasanya diiringi dengan penunjukan pihak yang diberi kuota. Penerima kuota memperoleh keuntungan besar, sementara pihak pemberi hanya bisa melihat. Lagi-lagi ini situasi yang penuh godaan untuk korupsi.
Bagaimana Presiden Jokowi dapat mengambil tindakan pencegahan? Secara teknis sulit. Presiden hanya bisa berharap dari komitmen dan integritas dari setiap menteri. Karena itu peluang terjadinya korupsi akan terus terbuka lebar.
Tapi apakah memang tidak ada jalan sama sekali untuk melakukan kontrol. Sebenarnya ada. Perilaku korup sebenarnya meninggalkan jejak. Jejak itulah yang diendus oleh KPK. Sering kali jejaknya begitu terbuka, sehingga dapat diendus oleh orang-orang yang bukan penyidik sekalipun.
Kasus penyelewengan Menteri Kelautan dan Perikanan, misalnya, sudah dideteksi dan dilaporkan oleh Majalah Tempo pada Juli lalu. Persoalannya, apakah Presiden Jokowi punya perhatian terhadap masalah itu? Lebih jauh lagi, apakah Presiden punya energi serta perangkat untuk menghentikannya?
Yang kita khawatirkan, Presiden membiarkan saja. Ia menganggap kementerian itu sudah "diserahkan" kepada partai anggota koalisi. Ada pemahaman umum bahwa jabatan di kementerian adalah sumber pemasukan bagi partai yang mendapat jatah untuk mendudukinya. Presiden mungkin tidak mau dan tidak berani mengusik, demi stabilitas hubungan politik.
Dalam hal ini akhirnya Presiden hanya sepenuhnya bergantung kepada KPK untuk menanganinya. Bila itu yang terjadi, maka tidak akan ada mekanisme pencegahan korupsi. Yang ada hanyalah penindakan.
Bila itu kenyataannya, maka periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi ini akan mengulangi periode kedua Presiden SBY. Periode kedua adalah periode rawan, karena para pemain politik tidak lagi punya beban untuk membuat citra bagus demi mengamankan periode selanjutnya.detikcom/nor
No Comment to " Belitan Korupsi Periode Kedua "