KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyelundupan 50 kilogram sabu asal Malaysia berhasil digagalkan Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai. Dua orang pelaku turut dibekuk.
Barang haram itu berhasil diamankan saat hendak diselundupkan melalui wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis dari negeri Jiran itu.
Sementara dua orang pelaku yang berhasil diringkus petugas berinisial SA yang merupakan warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Kemudian RA yang merupakan pengendali. Ia adalah warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kabupaten Bengkalis.
Kepala KPPBC Tipe Madya B Dumai, Fuad Fauzi dalam temu persnya menjelaskan penangkapan bermula dari hasil pengumpulan informasi dan analisis profiling tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai dalam beberapa pekan terakhir.
"Kita ketahui akan ada pengiriman NPP dengan jenis methamphetamine dari Pantai Klebang, Malaysia dengan tujuan Dumai," tuturnya, Selasa (10/11).
Kemudian, pada Rabu (04/11) petugas seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Riau, POMAL Dumai dan Dit Interdiksi BNN melalui Posko Interdiksi Terpadu Dumai.
Setelah kordinasi itu, tim gabungan melakukan patroli laut dengan menggunakan kapal Patroli Bea dan Cukai yaitu BC-15019. Dimana sekitar pukul 20.04 wib hari itu, petugas melihat ada sebuah Speedboat melaju dengan kecepatan tinggi di wilayah pantai Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Lantaran mencurigakan, petugas lantas mengejar Speedboat yang diketahui dikendarai dua orang tersebut.
"Saat kita kejar dua pelaku justru melompat ke sungai Telaban Kecil daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis lalu melarikan diri, masuk ke hutan bakau," terangnya.
Sedangkan dari Speedboat yang ditinggalkan petugas mengamankan 3 tas yang diduga berisi NPP jenis Methamphetamine dan identitas serta handphone pelaku.
"Tim akhirnya kita bagi dua, sebagian mengamankan TKP sementara sebagian lagi mengejar pelaku," katanya.
Amin pengejaran malam itu belum membuahkan hasil. Sementara setelah melakukan pengembangan, pada 6 November 2020, petugas akhirnya berhasil mendapatkan ini informasi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
Saat itu, tersangka SA berhasil di ringkus petugas dan mengakui bahwa benar dialah yang pengemudi speedboat tersebut. Ia mengatakan bahwa saat itu ia mengemudikan Speedboat bersama rekannya Sy (DPO) yang saat ini masih menjadi buruan petugas.
SA selanjutnya diarahkan untuk 3 tas yang sebelumnya berhasil diamankan petugas. Saat itu diketahui, tas itu berisi narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina merk Guan Yin Wang warna hijau beserta 1 unit handphone, dompet dan identitasnya.
"Dari hasil interogasi tersangka SA, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan diperintah oleh seseorang yang berinisial RA alias ninja. Dari keterangan tersebut tim operasi gabungan melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RA di wilayah Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Hasil perhitungan petugas, tas berwarna kuning merah berisi 19 bungkus, kemudian tas berwarna hitam biru berisi 18 bungkus dan tas berwarna hitam polos berisi 13 bungkus dengan total 50 kilogram senilai Rp100 miliar. Pelaku dan barang bukti selanjutnya di serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses lebih lanjut.mcr/nor
No Comment to " Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyeludupan 50 Kilo Sabu Asal Malaysia "