KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru akan menerapkan sekolah tatap muka terbatas pada tanggal 16 November 2020 mendatang.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru No.800 Disdik Sekretaris I/03799/2020 tentang kegiatan sekolah di Pekanbaru, mulai 16 November 2020 diizinkan dengan tatap-muka secara terbatas.
Hanya saja terdapat keganjilan dalam SK tertanggal 6 November 2020 dan ditandatangani Plt Kadis Pendidikan Pekanbaru Ismardi tersebut, yaitu pada pertimbangan keputusan, disebutkan berdasarkan SK Walikota selaku Satgas Covid-19 Pekanbaru No.800 Setda. Protopim/2169/2020 tertanggal 9 Nobember 2020. Bagaimana mungkin SK keluar tiga hari sebelum SK pertimbangannya keluar?
Terkait keganjilan SK tersebut, Ismardi yang dihubungi mengaku kaget. Menurutnya, mungkin terjadi kesalahan ketik tanggal keluar SK. Ia berjanji mengecek dan memperbaiki.
Dalam kesempatan itu, Ismardi menjelaskan bahwa sekolah tatap-muka terbatas berlangsung 3 jam dalam sepekan. Setiap murid berkesempatan belajar langsung dengan guru selama 3 jam dalam sepekan. Nanti durasi pertemua ditingkatkan jika penyebaran Virus Corona kian terkendali.
Terlepas dari kejanggalan isi SK Plt Kadisdik Pekanbaru tersebut, jika terlaksa mulai 16 November 2020 maka itu akan menjadi yang pertama pelajar di Pekanbaru kembali ke sekolah sejak akhir 2019 lalu, sejak wabah Corona melanda dunia.rtc/nor
No Comment to " 16 November, Pekanbaru Mulai Terapkan Sekolah Tatap Muka "