• Posting Foto Dengan Cawabup di Medsos, Guru di Tasikputri Puyu Diproses

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 20 Oktober 2020
    A- A+
    Ketua Bawaslu Meranti,  Syamsurizal



    KORANRIAU.co, MERANTI - Euforia berlebihan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap salah satu calon wakil bupati (cawabup) di Kecamatan Tasikputri Puyu, Kepulauan Meranti, Riau ternyata menimbulkan masalah baginya. Setelah ia memposting berfoto dengan salah satu cawabup, lalu mempostingnya di medsos (facebook) membuatnya harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


    Hal itu terungkap saat Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, menginformasikannya kepada wartawan,  Selasa (20/10/2020).  Menurutnya,  salah seorang guru SD tersebut sudah selesai diproses pada tingkat Panwascam. Tinggal menyiapkan rekomendasi yang akan dikeluarkan Bawaslu untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


    "Kita sudah panggil yang bersangkutan lewat Panwascam Tasikputri Puyu. Ia adalah seorang guru SD diwilayah tersebut," ungkapnya.


    Syamsurizal menegaskan bahwa dari bukti, hasil pemeriksaan oknum guru tersebut dan saksi, serta kajian yang mendalam, terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN  dan PP 43 Tahun 2010 Tentang Pembinaan Jiwa Korp PNS.  Ia menegaskan juga akan merekomendasikan kesalahan oknum guru tersebut berdasarkan kedua aturan itu. 


    "Dari keterangan saksi dan pengakuan pelaku dianggap terbukti melanggar aturan. Kita akan rekomendasikan segera," tegasnya.


    Sementara kewenangan terhadap jenis sanksi atas pelanggaran yang dilakukan tersebut berada di KASN. Pihak Bawaslu hanya memproses dan merekomendasikan saja.


    Dari gambar yang diperlihatkan oleh Bawaslu bahwa dalam postingan tersebut terdapat salah satu oknum guru SD di Tasikputri Puyu melakukan swa foto (selfie) dengan salah satu cawabup yang sedang menjalani tahap kampanye. Lalu,  diposting pada akun facebook nya.


    "Saat ini, postingannya sudah tidak ada lagi karena sudah dihapus oleh yang bersangkutan. Tetapi kita sudah sempat menyimpan nya sebagai barang bukti," ucapnya.


    Dalam Pilkada 2020, Syamsurizal membeberkan jumlah kasus serupa yang sudah ditanganinya sebanyak 5 kasus. Dimana 4 kasus sudah direkomendasikan ke KASN.


    "Untuk sanksi yang direkomendasikan oleh KASN nantinya wajib dilaksanakan oleh Pemkab Meranti," tutupnya. (Ahmad)


  • No Comment to " Posting Foto Dengan Cawabup di Medsos, Guru di Tasikputri Puyu Diproses "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com