• Pengacara Sarkawi Protes Hakim Tunda Sidang

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 07 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Sarkawi Lim, warga Jalan Jambu, terpaksa ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


    Penundaan itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin Mangapul SH MH dalam persidangan, Selasa (6/10/20) petang. Hakim beralasan, ditundanya persidangan lantaran majelis hakim tidak lengkap.


    "Karena majelis hakimnya tidak lengkap dan hanya dua orang, sidang dengan mendengarkan keterangan saksi kita tunda dua minggu,"kata Mangapul.


    Namun permintaan majelis hakim itu mendapat interupsi dari H Arbakmis Lamid SH MH, pengacara Sarkawi selaku penggugat. Arbakmis menolak jika sidang ditunda lagi.


    "Interupsi yang mulia, kami keberatan kalau sidang ditunda. Karena kami telah menghadirkan dua orang saksi sejak pagi yang mulia,"sebut Arbakmis.


    Arbakmis mengaku, jika sidang ditunda dua minggu lagi, dikhawatirkan para saksi tidak bisa hadir. Karena kesibukan masing-masing para saksi.


    Akan tetapi, permintaan pengacara Sarkawi itu tetap ditolak hakim. Bahkan hakim beralasan, justru untuk mendengarkan keterangan saksi majelis hakim harus lengkap tiga orang.


    "Jadi sidang tetap kita tunda dua minggu ya. Karena saat ini PN Pekanbaru memang sedang lockdown,"terang Mangapul.


    Sementara pihak tergugat yang hadir saat persidangan yakni Marliati Boru Manik, tidak mempersoalkan ditundanya sidang oleh hakim. Menurutnya, penundaan sidang itu memang wewenang hakim.


    "Mau bagaimana lagi. Kalau kita kan menurut kata hakim saja,"ungkap Marliati usai sidang.


    Untuk diketahui, Sarkawi dalam perkara Perdata melayangkan gugatan terhadap tiga tergugat. Diantaranya, PT Namboru Mulana Jadi (tergugat I), Muhammad Hanafi (tergugat II) dan Marliati Boru Manik (tergugat III).


    Dalam gugatannya itu, Sarkawi meminta kepada majelis hakim memutuskan agar ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan Tidak Syah dan Tidak Berharga, serta Tidak Berkekuatan Hukum, Bukti-Bukti Surat berupa Akta No. 93 tanggal 27 Juni 2006, tentang Perikatan Untuk Jual Beli.


    Kemudian, Akta No. 94 tanggal 27 Juni 2006, tentang Surat Kuasa, Akta No. 56 tanggal 20 Juni 2006, tentang Perubahan Perikatan Untuk Jual Beli, Akta No. 22 tanggal 06 September 2007, tentang Perubahan Perikatan Untuk Jual Beli dan  Akta No. 09 tanggal 19 Februari 2008, tentang Perubahan Perikatan Untuk Jual Beli (Addendum).  


    Selain itu, menyatakan Tergugat I, II, III, berhutang kepada Penggugat sebesar Rp4,7 miliar. Menghukum Tergugat I, II, III, untuk Membayar Hutang kepada Penggugat sebesar Rp4,7 miliar secara seketika dan sekaligus.nor


  • No Comment to " Pengacara Sarkawi Protes Hakim Tunda Sidang "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com