• Penanganan Covid-19 di Pekanbaru Kembali ke PHB

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 18 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penanganan penyebaran dan penanggulangan wabah Covid-19 di Pekanbaru kembali ke Perilaku Hidup Baru (PHB). Masyarakat ditekankan untuk menerapkan protokol kesehatan.


    Penerapan PHB ini berdasarkan pada Perwako 130 Tahun 2020 Tentang Penerapan Perilaku Hidup Baru Masyarakat.


    Dikatakan oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus bahwa penerapan PHB tersebut lebih kepada penekanan penerapan protokol kesehatan. "Untuk PHB, 4M (menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan). Empat M ini harus diterapkan di mana saja oleh masyarakat," sebutnya, Ahad (18/10/2020).


    Menurutnya, penegakan disiplin protokol kesehatan ini sejalan dengan kebijakan pusat. Penegakan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).


    Kemudian lanjut Firdaus, dalam peraturan itu, pusat juga mengatur tim yang bergerak dalam penegakan yustisi. "Penegakan hukum itu diketuai oleh Satpol PP langsung, kemudian wakil-wakilnya adalah Wakapolres dan Kasdim," katanya.


    Yustisi ini akan dilakukan kembali oleh Satpol PP, TNI dan Polri dengan menyasar pelanggar protokol kesehatan, seperti yang dilakukan sebelum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).


    Ia menegaskan, dalam penegakan disiplin protokol kesehatan itu dilakukan 24 jam. "Sekali lagi, dengan penegakan hukum tentang pelaksanaan protokol kesehatan satu kali 24 jam dimana pun berada," tegasnya.Rahmat


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Penanganan Covid-19 di Pekanbaru Kembali ke PHB "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com