• November Diberlakukan, Ini Tarif Tol Permai

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 28 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penerapan tarif tol Pekanbaru-Dumai (Permai) akan diberlakukan mulai tanggal 2 November 2020 mendatang. 


    Demikian disampaikan Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar setelah menerima salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif dari pihak pengelola jalan Tol Permai PT Hutama Karya (HK).


    "Nanti tanggal tanggal 2 November sudah diberlakukan tarif tol," kata Gubri Syamsuar.


    Sebelum diberlakukan, pihak pengelola akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat. "Pihak pengelola tentu mensosialisasikan sebelum tarif diberlakukan," papar Gubri.


    Selain soal tatif, mantan Bupati Siak ini juga mendapatkan laporan bahwa sampai saat ini, tercatat sudah ada 445 ribu kendaraan yang melintasi jalan Tol Permai sejak tol diresmikan. Jika dirata-ratakan, jumlah kendaraan yang melintasi jalan bebas hambatan itu setiap harinya mencapai 14-15 ribu kendaaran setiap harinya.


    "Jadi sangat tinggi antusias masyarakat menggunakan tol ini," ungkap Gubri.


    Hanya saja diperkirakan menurut Gubri menyambung hasil laporan pihak HK, setelah tarif diberlakukan nanti, diprediksi akan mengalami penurunan jumlah kendaraan memasuki tol. Namun, diperkirakan jumlah penurunan tidak terlalu drastis.


    "Tapi turunnya tidak drasris. Nanti akan kita lihat setelah berbayar berapa persentase turunnya," ujar Gubri.


    Ada pun untuk besaran tarif yang sudah ditentukan tersebut, yakni ada sebanyak lima golongan dan jenis kendaraan. Golongan I yakni sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus.


    Golongan II truk dengan dua gandar. Golongan III truk dengan tiga gandar. Golongan IV truk dengan empat gandar. Terakhir golongan V truk dengan lima gandar atau lebih.


    Sedangkan untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Dumai berdasarkan golongan kendaraan untuk golongan I seharga Rp118.500, golongan II sebesar Rp178.000, golongan III sebesar Rp178.000, golongan IV dan golongan V sebesar Rp237.000.


    Kemudian tarif tol dari Pekanbaru ke Minas, golongan I seharga Rp8.500, golongan II dan III Rp13.000, golongan IV dan V Rp17.000.


    Pekanbaru ke Petapahan/Kandis Selatan untuk tarif golongan I seharga Rp30.000, golongan II dan III Rp45.000, golongan IV dan V sebesar Rp60.500.


    Pekanbaru ke Kandis Utara tarif tol golongan I seharga 45.500, golongan II dan III Rp68.000, golongan IV dan V Rp91.000.


    Pekanbaru ke Duri Selatan tarif tol kendaraan golongan I seharga Rp69.000, golongan II dan III Rp103.500, golongan IV dan V Rp128.000.


    Pekanbaru ke Duri Utara/Bathin Solapan untuk tarif tol kendaraan golongan I sebesar Rp95.500, golongan II dan III Rp143.500, golongan IV dan V Rp191.500.


    Untuk diketahui, jalan tol Permai sepanjang 131,5 KM, yang terdiri atas 6 seksi tol yakni seksi 1 (Pekanbaru-Minas) sepanjang 10 KM , seksi 2 (Minas-Kandis Selatan) sepanjang 24 KM, seksi 3 (Kandis Selatan-Kandis Utara) sepanjang 17 KM, seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26 KM, seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,5 KM dan seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25 KM.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " November Diberlakukan, Ini Tarif Tol Permai "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com