• LSM LPANI Minta Ditjen Hubda Cek Spesifikasi Truk Odol di Tol Permai

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 12 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Diduga kuat menjadi penyebab kerusakan sejumlah ruas jalan, LSM LPANI JUSTISIA meminta Dirjen Perhubungan Darat (Hubda) untuk memeriksa spesifikasi truk Odol yang melintas di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai)


    Spesifikasi truk diantaranya, jarak Sumbu dan mengukur kapasitas isi Tanki, panjang, lebar dan tinggi kendaraan pengangkut CPO, Kayu dan Sawit yang sehari-hari lalu lalang mengangkut barang dalam kapasitas atau tonase tinggi di Riau.


    Pengurus Pusat LPANI JUSTISIA mengatakan kepada media ini, Minggu (11/10/2020) via WhatsApp bahwa, pihaknya meminta kepada Ditjen Perhubungan Darat untuk segera melakukan pengecekan jarak Sumbu, Kapasitas Tanki, Panjang Lebar dan Tinggi Kendaraan khususnya pengangkut CPO milik CV.TS yang beroperasi di RIAU.


    "Secara tegas kita meminta kepada Ditjen Hubda untuk segera mungkin melakukan pengecekkan serta mengaudit CV.TS selaku pihak pengendali ratusan unit kendaraan pengangkut CPO di Riau. Hal itu dilakukan guna untuk memastikan ada tidaknya permainan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara," kata Ketua LPANI JUSTISIA, Ariyanto bersama jajaran.


    Ariyanto mengatakan, pihaknya akan membuat surat pengaduan ke Menteri Perhubungan RI dan juga menembuskan surat ke Presiden RI Joko Widodo. "Kita kirim surat pengaduan ke Menhub dan Presiden RI atas temuan LPANI JUSTISIA terkait Izin operasional, Buku KIR dan Pajak kendaraan pengangkut CPO milik CV.TS di Riau," ungkap Ariyanto.


    Yang jelas, tambah Ariyanto, kapasitas tonase dalam Buku KIR sesuai nomor baru dengan tonase mencapai 23 ton sesuai mobilnya. Dari investigasi LPANI Justisia menelusuri rute mobil CPO CV.TS ini, mulai dari Jambi, Kuansing, Pekanbaru, Duri hingga ke Dumai. Intinya, kapasitas, isi Tanki, Sumbu dan panjang lebar mobil, sangat diragukan.


    "Sedangkan temuan kita, data dalam foto copy Buku KIR, tonasenya sudah mencapai 28 ton saat ini. Artinya, dengan kelebihan kapasitas dan tonase inilah yang mengakibatkan kerusakan jalan di Riau. Sedangkan anggaran perbaikan jalan ditanggung oleh Negara melalui APBD dan APBN setiap Tahunnya berdasarkan Pajak yang dibayar oleh masyarakat Riau," papar Ariyanto.


    Sementara pihak Pimpinan dan Manajemen CV.TS, Aguan dan Willy yang dikonfirmasi media ini, Senin (12/10/2020) siang melalui pesan WA terkait operasi ratusan unit armada CPO milik CV.TS. Willy hanya menjawab secara singkat. "Tanggapan bukan dari saya," jawab Willy secara singkat.


    Sebelumnya, keterangan dari salah satu Sopir mobil Odol berinisial DS hendak melintasi Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, namun dirinya sangat kecewa dan menyesal karena petugas Jalan Tol yang terdiri dari POLRI dan TNI tidak mengizinkannya lewat dan harus balik arah.


    "Seperti ada yang tidak beres, pihak petugas keamanan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai melarang kendaraan bermuatan 20 Ton ke atas, tidak boleh melewati Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Tetapi setelah saya amati, di depan saya ada juga kendaraan bertonase tinggi diperbolehkan lewat," kata DS dalam rekamannya kepada Lembaga Pemantau Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) yang kemudian LPPHI menerangkannya kepada koranriau.co, Sabtu (10/10/2020) lalu.


    Ketua Umum LPPHI yang juga sekaligus sebagai Pengurus LPANI melalui Sekretaris Umum LPPHI, Popy Ariska, SH kepada pewarta media ini di Sekretariat LPPHI mengatakan, kalau memang sebagian besar armada dilarang melewati Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Pemerintah juga harus tegas melarang semua kendaraan yang lewat ke jalan umum.


    Sebab jalan umum itu dibiayai uang rakyat melalui APBD maupun APBN. Selain itu, Pemerintah juga harus tegas melarang kendaraan berukuran besar, bertonase tinggi atau berkapasitas besar seperti mobil CPO. Apa lagi mobil CPO tersebut tidak tahu berasal dari mana saja, misalnya di luar Riau. Surat KIR-nya juga bisa saja dari Sumut atau dari Sumbar misalnya.


    "Sedangkan mobil ini beroperasi di Riau. Lalu kemana masuk Pajak untuk PAD-nya, apakah ke Riau atau di luar Riau. Kita belum ketahui siapa yang diuntungkan, Pemerintah, Rakyat atau Perusahaan? Hal ini mesti jelas dan transparan demi untuk kemajuan pembangunan daerah Riau khususnya," kata Popy.


    Hal ini harus menjadi perhatian serius dari Dinas atau Kementerian Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas atau Kementerian PUPR, Kemen LHK dan Kementerian Keuangan. Bila perlu Presiden RI juga harus turun lapangan untuk melihat dan merasakan langsung kondisi di lapangan saat ini.


    "Selama ini Presiden RI Joko Widodo turun ke Daerah Riau dengan menumpangi Pesawat atau Heli. Coba kalau turun ke lokasi menaiki mobil, tentu bisa melihat kondisi kerusakan jalan itu secara langsung dan merasakan langsung ketidaknyamannya pula. Karena banyak ruas jalan (tersebar) di Riau ini rusak akibat tonase tinggi Armada CPO, Kelapa Sawit, Batu Bara dan Kayu," beber Popy Ariska.


    Sekitar tiga bulan lalu, tambah Popy lagi, juga sudah menyurati salah satu perusahaan pengoperasian armada CPO yaitu CV.TS untuk memintai klarifikasi seputar operasional armadanya yang diperkirakan mencapai - + 700 unit. Pertanyaannya, apakah jelas Surat-Surat KIR-nya? Biarlah hukum yang menilainya nanti.


    "Sekitar tiga bulan lalu kita sudah menyurati CV.TS, namun surat kita tidak dijawab. Namun keterangan pihak CV.TS via telpon seluler, meminta kita datang ke kantornya untuk langsung jumpa dengan manajemennya di Kisaran, Sumut sekaligus mendapatkan jawaban pasti soal izin operasional dan Pajak armada milik CV.TS tersebut. Artinya, secara tidak langsung, pihak CV.TS telah mengakui kegiatan operasional armada CPO-nya di Riau ini," ungkap Popy.


    Lebih jauh Popy mengungkapkan bahwa, sebelumnya atau sekitar Tahun 2006 lalu, pengurus LPANI yang juga pengurus LPPHI saat ini bersama Ketua Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Loging ketika itu, Drs.H.Wan Abu Bakar, M.Si yang merupakan Wakil Gubernur Riau ketika itu, telah berupaya keras melarang dan menghentikan setiap armada bertonase tinggi pengangkut Kayu, Batu Bara dan Kelapa Sawit karena merusak jalan.


    "Untuk itu, kita meminta Pemerintah dan penegak hukum baik dari Pusat maupun di Riau khususnya agar benar-benar memperhatikan kondisi jalan di Riau ini atas operasional kendaraan bertonase tinggi. Jika itu alasan pihak pengelola Jalan Tol Pekanbaru-Dumai tidak mengizinkan sebagian kendaraan bertonase di atas 20 Ton, atau beralasan karena kepanjangan Box dan atau karena takut minyak tumpah, maka Pemerinta harus bertindak tegas.


    Soal tonase, pengelola Jalan Tol harus menjelaskan apa alasannya. Soal takut minyak tumpah di Tol, itu tidak masuk akal karena di Pulau Jawa sana tidak diberlakukan aturan demikian. Atau, pengelola Tol takut terjadi kerusakan Tol karena tonase di atas 20 ton? Berarti kualitas dari lapisan Jalan Tol masih diragukan, dan yang terakhir, karena body atau Bag mobilnya kepanjangan, solusinya, ya harus dipotong," tegas Popy.


    Salah satu perusahaan armada CPO ini, berdomisili serta beroperasi di Pekanbaru, Bengkalis dan Kota Dumai-Riau hingga Sumatera Selatan. Sedangkan kantor Pusatnya, berada di Kisaran, Sumut. Hal itu dibenarkan Pimpinan sekaligus Humas CV.TS, Azhari Siregar saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu via telpon genggam terkait izin operasi armada CPO, Buku KIR dan Pajak oleh CV.TS di Riau.


    Ketika itu, Humas CV.TS melarang dan bahkan menyampaikan kepada pewarta media ini bahwa, wartawan dan Lembaga tidak ada hak mempertanyakan soal keabsahan atau izin operasional serta Pajak mobil CPO milik CV.TS. "Wartawan dan Lembaga mana pun tidak punya hak mempertayakan izin operasional termasuk soal Buku KIR dan Pajak armada CPO yang dioperasikan CV.TS. Saya juga sudah banyak kawan wartawan dan LSM yang sering ketemu dan saya bantu di kantor, kalau bisa kita bicarakan lah baik-baik, berteman. Kita jumpa lah di kantor," kata Azhari.


    Selanjutnya, pihak pengurus LPANI, Zulkifli Ali menegaskan, keberadaan Kementerian Perhubungan dan DLHK di Riau yang dinilai tidak berfungsi dan hanya memboroskan uang Negara saja. Hampir semua ruas jalan di Riau rusak akibat kelebihan tonase. Pemerintah seakan hanya melihat saja tanpa tindakan tegas.


    "Apa saja fungsinya Kementerian Perhubungan dan DLHK di Riau ini? Kenapa hal ini bisa dibiarkan berlarut-larut? Bukan saja armada milik CV.TS penyebab kerusakan jalan dan lingkungan di Riau ini, tetapi masih banyak armada perusahaan lain sebagai perusak jalan di Riau ini akibat kelebihan tonase. Pajak yang dibayar dikemanakan? Padahal hingga saat ini, masih berlangsung pungutan hingga Rp55.000 sekali jalan ke arah Dumai itu," tegas Zul.


    Salah satu pengusaha pengoperasion sekaligus perbengkelan mobil CPO CV.TS, Willy yang pernah dikonfirmasi media ini pada bulan sebelumnya mengakui bahwa, terkait operasional ratusan armada mobil CPO milik CV.TS, tidak saja berpusat di Pekanbaru, tetapi juga berpusat di Duri. Namun kantor Pusat berada di Kisaran, Sumut.


    "Benar, kami mengoperasikan ratusan armada mobil CPO, namun kami terbagi. Untuk di Pekanbaru ditangani pak Azhari Siregar, untuk di Duri saya yang menangani. Soal Pajak, Buku KIR dan atau izin operasional silahkan datang ke kantor Pusat di Kisaran, Sumut, biar Pimpinan atau Manejer atau Humas menjawabnya. Sebab saya sibuk mengurus armada kami di Palembang, pulang dari Palembang kita ketemu dulu di Pekanbaru," kata Willy menjawab media ini via telpon.Bowo

  • 1 komentar to '' LSM LPANI Minta Ditjen Hubda Cek Spesifikasi Truk Odol di Tol Permai"

    ADD COMMENT
    1. Telah terjadi pelemparan mobil yg lewat tol PERMAI di km 38. Kami mihon pihak kepolosian untuk mem perhatikan orang2 yg berada di jembatan pelintasan di atas jln tol. Sehingga kwjadian serupa tdk terulang lagi

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com