• KPK Tuntut Amril Mukminin 6 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 01 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bengkalis Amril Mukminin pidana penjara selama 6 tahun, karena terbukti menerima suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.


    Sidang pembacaan tuntutan secara virtual itu digelar Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (1/10/20) dengan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH. Amril terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi.


    "Menuntut terdakwa Amril Mukminin dengan pidana penjara selama tahun,"kata jaksa KPK.


    Selain pidana penjara, Amril juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dnegan pidana kuruangan selama 6 bulan.


    Atas tuntutan JPU KPK itu, tim kuasa hukum Amril akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. Kepada hakim, pengacara minta waktu waktu dua minggu untuk sidang agenda pledoi itu.


    "Baiklah, kita tunda sidang hingga dua minggu ya. Tetapi jangan molor ya, karena kemarin jaksa penuntut juga kita beri waktu dua minggu,"kata Lilin sambil menutup sidang.


    Dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Amril menerima uang gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Bengkalis. Diantaranya, sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.


    Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.


    Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.


    Akan tetapi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " KPK Tuntut Amril Mukminin 6 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com