KORANRIAU.co-Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi menawarkan solusi alternatif untuk Komisi Pemberantasan Korusi (KPK). Solusi ini diharapkan mampu mencegah hakim menerima suap dalam penyelesaian suatu perkara.
Aziezi mengingatkan KPK agar memakai kewenangannya dalam pencegahan sebagai upaya memberantas korupsi. Misalnya, terkait korupsi dalam pengadilan, KPK bisa saja mengatur sebuah perkara yang penasihat hukumnya adalah orang KPK sendiri. Lalu, penasihat hukum itu menghubungi hakim untuk menawarkan uang.
"Kalau hakimnya mau, setting pertemuan, lalu ketika menyerahkan uang, penasihat hukumnya membuka identitas sebagai pegawai KPK," kata Aziezi pada Republika, Jumat (2/10).
Tapi, menurutnya, kejadian penyuapan settingan tidak perlu diproses hukum. Setelah itu, cukup peringatkan hakimnya agar tidak menerima uang. Kemudian KPK perlu menyatakan operasi semacam itu akan gencar dilakukan.
"Logika saya sih ya, kalau saya hakim itu, saya takut dan tidak mau terima uang lagi karena saya tidak tahu, yang kasih uang itu orang KPK lagi atau bukan," ujar Aziezi.
Upaya itu, menurut Aziezi bisa mendorong upaya pemberantasan korupsi dari segi pencegahan. "Di sini ada potensi memberantas korupsi dari kewenangan pencegahan, bukan hanya penindakan," tambah Aziezi.
Diketahui, MA telah mengabulkan permohonan PK terpidana korupsi dan mengurangi masa hukuman mereka. Setidaknya ada 24 koruptor yang mendapat pengurangan hukuman berkat pemangkasan di tingkat PK.republika/nor
No Comment to " KPK Ditantang Gunakan Metode Baru Cegah Hakim Terima Suap "