• Korupsi Setda Kuansing, Saksi Auditor Inspektorat Sebut Rp3,9 M Belum Dikembalikan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 01 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi APBD 2017 enam kegiatan di Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Kuansing  senilai Rp13,3 miliar, dengan lima orang terdakwa kembali digelar Kamis (1/10/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Dalam kasus ini lima pejabat yang menjadi terdakwa itu adalah, Muharlius (mantan Plt Sekda ) selaku Pengguna Anggaran, M Saleh (Kabag Umum Setdakab Kuansing) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdy Ananta (Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing). Lalu, Hetty Herlina (mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing) yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Faisal SH MH secara virtual itu, kali imi mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Roni Saputra SH MH. Keduanya adalah, Masran Abdullah selaku Auditor Kantor Inspektor Kuansing dan H Muhammad selaku mantan Plt Sekda Kuansing.


    Masran dalam kesaksiannya mengakui pernah bersama Tim Inspektorat memeriksa kelima terdakwa. Pemeriksaan dilakukan atas temuan BPK.


    "Kita hanya menindaklanjuti temuan BPK, bahwa dalam hasil temuan BPK itu ada kejanggalan atau ketidakwajaran laporan keuangan di kegiatan Sekretariat Daerah. Kemudian kita melakukan pemeriksaan khusus (Riksus),"katanya.


    Menuurut Masran, ada dua laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang mereka terima terdapat dua dengan jumlah temuan yang berbeda. Yang pertama LHP itu menyebutkan ada kejanggalan keuangan sebesar Rp9 miliar dan ada yang Rp7 miliar.


    Selanjutnya kata Saksi, pihaknya dalam Riksus itu meminta para terdakwa untuk menunjukkan dokumen bukti kegiatan seperti kwitansi, undangan, absensi dan lainnya. Setelah dihitung, ternyata ada perubahan suart pertanggungjawaban (SPJ) para terdakwa.


    "SPJ yang diserahkan kepada kami itu telah diperbaiki Pak hakim. Berbeda dengan SPJ yang diserahkan sebelumnya kepada BPK,"terangnya.


    Perbedaan itu terjadi paparnya, karena para terdakwa mengaku telah mengembalikannya lewat sidang majelis MPTGR. Sehingga SPJ itu diperbaiki ulang.


    Jaksa kemudian mempertanyakan apakah tindak para terdakwa memperbaiki SPJ itu dibenarkan?saksi menjawab hal itu dilarang."Tidak boleh diubah Pak Jaksa,"jelasnya.


    Akibat dari perubahan LPJ itu lanjut saksi, sehingga terjadi penurunan jumlah temuan kejanggalan keuangan itu. Hasil dari LPJ yang diperbaiki itu, uang yang belum dikembalikan para terdakwa hanya sekitar Rp3,9 miliar dari Rp7 miliar temuan BPK sebelumnya.


    Hasil Riksus kelima terdakwa itu lanjut saksi, kemudian diserahkan kepada Bupati Kuansing. Selanjutnya memerintahkan untuk para terdakwa melakukan pengembalian ke kas daerah.


    Menanggapi kesaksian Masran itu, kuasa hukum terdakwa, Suroto SH MH mengatakan, jika para terdakwa sebenarnya telah melakukan itikad baik dengan membayarkan selisih kerugian negara itu ke kas daerah melalui sidang MPTGR. Ini terbukti hanya tinggal Rp3,9 miliar saja yang belum dikembalikan.


    "Sisa yang Rp3,9 miliar itu sebenarnya dalam sidang MPTGR sudah dibebankan ke masing-masing terdakwa berapa ratus juta, untuk mengembalikannya ke negara,"ungkap Suroto.


    Hanya saja sebutnya, para terdakwa saat itu belum mampu melunasi karena tidak ada uang. Namun mereka telah beritikad baik dengan menjaminkan sertifikat tanah dan rumah.


    "Disertai dengan surat kuasa jual, yang kesepakatannya jika tidak bisa dikembalikan dalam waktu ditetapkan, maka tanah dan rumah akan dilelang. Hasil lelang itu nantinya diserahkan ke kas daerah. Artinya menurut kesimpulan kami, masalah tuntutan ganti rugi itu telah selesai,"sebutnya lagi.


    Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dikatakan,dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.


    Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/ departemen/ lembaga pemerintah non departemen/ luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.


    Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/ inpeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman  sebesar Rp1.960.050.000.


    Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp7 miliar yang diselewengkan.


    Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kwitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdi Ananta di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.nor




  • No Comment to " Korupsi Setda Kuansing, Saksi Auditor Inspektorat Sebut Rp3,9 M Belum Dikembalikan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com