KORANRIAU.co,PEKANBARU– Kejaksaan Negeri Pelalawan mengusut dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Tuah Sekata. Saat ini, Korps Adhyaksa tengah melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam perkara itu.
Penanganan perkara sebelumnya ditangani Seksi Intelijen Kejari Pelalawan. Proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pun sudah dilakukan.
“Saat ini proses penyelidikan PD Tuah Sekata sudah kita serahkan pada Seksi Pidana Khusus,” ujar Kepala Kejari Pelalawan Nophy T Suoth melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Sumriadi, Kamis (15/10/20).
Dijelaskannya, jika nanti ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan dan karyawan pada perusahaan pelat merah itu, kasus ini akan ditingkatkan kepada penyidikan.
“Saat itulah, baru bisa kita tentukan kerugian dan sekaligus penetapan tersangka,” terang mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Siak itu, seraya mengatakan, upaya pemulihan keuangan kerugian negara masih terus dilakukan.
“Bila hal ini tidak mereka indahkan, maka proses penyelidikan sudah bisa dilanjutkan,” tegas pria yang akrab disapa Udo Adi itu.
Untuk diketahui, PD Tuah Sekata merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang bergerak di bidang listrik. Disinyalir ada penyimpangan dalam pembelian barang pengadaan jaringan yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Diduga dana pembelian itu dibagi-bagi oleh petinggi perusahaan. Untuk sementara dugaan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp2.395.874.000.hrc/nor
No Comment to " Kejari Pelalawan Usut Dugaan Korupsi PD Tuah Sekata "