• JPU Tuntut Mantan Sekwan Rohil 1 Tahun 8 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 16 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Syamsuri dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, karena terbukti korupsi dana kegiatan kerja sama informasi media massa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil tahun anggaran 2016-2017.


    Sidang tuntutan itu digelar Kamis (15/10/20) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Menuntut terdakwa Syamsuri dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,"kata JPU Herlina Samosir SH.


    Selain penjara, JPU juga menuntut Syamsuri membayar denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.


    Atas tuntutan JPU, itu terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. Majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH ini, menunda sidang Jumat pekan depan.


    JPU dalam dakwaan menyebutkan, mantan Plt Sub Bagian Verifikasi pada Keuangan Sekretariat DPRD Rohil, Mazlan dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Rohil, Riris Opat Juliana Simanjuntak dengan penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.


    Miazlan dan Riris juga dituntut membayar denda masing-masing 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ketiga tersangka tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.


    Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


    "Adapun hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan para terdakwa juga merugikan keuangan negara," terang Herlina.


    Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan dan menyesalinya serta belum pernah dihukum. "Para terdakwa juga telah mengembalikan uang kerugian negara sepenuhnya," sambung Herlina.


    Atas hal tersebut, para terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. Namun, dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan pledoi, majelis hakim selanjutnya mengagendakan persidangan pembacaan vonis pada awal bulan November.


    Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa Rohil telah berhasil menyelamatkan uang kerugian negara. Artinya, para terdakwa tersebut, telah mengembalikan uang kerugian negara, yang sebagian besar dititipkan ke Kejari Rohil. 


    Sesuai dengan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara dalam perkara ini Rp 892.875.000. Uang itu sudah dikembalikan ketika proses penyidikan di Kejari Rohil.


    Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat pengadaan serta Bendahara di Setwan Rohil dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu, dilakukan para terdakwa sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu.


    Dalam pada tahun itu, Sekwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan. Lalu, kerja sama dengan media massa antara lain publikasi, kerja sama media cetak serta online.


    Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan sebesar Rp1,6 miliar. Terhadap dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibayarkan oleh para terdakwa. Namun, mereka membuat laporan pertanggung jawaban fungsional tahun 2016 seakan-akan ada pembayaran atas kegiatan tersebut.nor

  • No Comment to " JPU Tuntut Mantan Sekwan Rohil 1 Tahun 8 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com