• Hotman Paris Beri Saran Jokowi soal Pesangon di UU Ciptaker

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 13 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Pengacara senior Hotman Paris memoberi masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelesaian perkara perselisihan perusahaan dan pesangon buruh. Masukan ini merupakan buntut dari isu penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker).


    Hal ini disampaikan Hotman melalui unggahan di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial pada Minggu (11/10). Ia mengatakan pada dasarnya pemerintah perlu mengeluarkan undang-undang yang berisi soal durasi penyelesaian sengketa pesangon di pengadilan dalam waktu 30 hari.


    Pasalnya, menurut pengalaman Hotman, penyelesaian perkara perburuhan soal pesangon membutuhkan waktu 1 tahun-2 tahun. Durasi itu merupakan proses perjalanan penyelesaian perkara dari pelaporan pekerja ke Kementerian Ketenagakerjaan, lalu ke pengadilan perburuhan, hingga ke Mahkamah Agung (MA).


    Menurutnya, proses itu cukup menyita waktu dan uang buruh.


    "Kalau gaji buruh cuma Rp2-3 juta, mana mungkin dia membiayai perkara yg begitu lama untuk melawan para pengusaha? Makanya buat uu seperti di Pengadilan Niaga, yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam waktu 30 hari, seperti Pengadilan Niaga yang diputus 60 hari walaupun triliunan rupiah," ungkap Hotman, dikutip CNNIndonesia.com pada Senin (12/10).


    Kebijakan durasi waktu penyelesaian perselisihan ini, menurut Hotman, sebenarnya cukup lazim di ranah hukum. Bahkan, menurutnya, hal ini pernah menjadi masukan Dana Moneter Internasional (IMF) ke pemerintah saat menerbitkan UU tentang Kepailitan pada era krisis moneter 1998.


    "Bapak Jokowi yang terhormat, presidenku yang terhormat, pada waktu krisis moneter pada 1998, atas desakan IMF, buatlah UU Kepailitan, di mana diatur perkara kepailitan walaupun triliunan rupiah tapi harus diputus oleh pengadilan harus diputus dalam waktu 30 hari. Kemudian diubah jadi 60 hari, bahkan perkara penjatuhan utang PKPU, harus diputus dalam waktu 20 hari, dan sampai sekarang berhasil dengan baik," jelasnya.


    Untuk itu, Hotman menyarankan agar Jokowi mempertimbangkan penerbitan aturan durasi waktu penyelesaian perkara pesangon tersebut. Ia pun mengaku bersedia bila Jokowi perlu masukan secara langsung dengannya di Istana Kepresidenan.


    "Saya siap datang ke Istana untuk memberikan masukan kepada Pak Presiden terkait praktek pengadilan, khususnya pengadilan perburuhan, karena sangat memakan waktu dari mulai Depnaker sampai MA untuk buruh yang gajinya cuma Rp2-3 juta, pesangonnya sedikit, tidak kuat dia membiayai perkara," tandasnya.


    Sebelumnya, persoalan pesangon sempat menjadi perhatian publik sejak UU Ciptaker disahkan DPR pada Senin (5/10). Pekerja atau buruh khawatir pengusaha bisa mengurangi hak pesangon mereka.cnnindonesia/nor


  • No Comment to " Hotman Paris Beri Saran Jokowi soal Pesangon di UU Ciptaker "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com