KORANRIAU.co,PEKANBARU-Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6 tahun penjara, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk membebaskannya.
Harapan Amril itu disampaikannya dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Asep Ruchiyat SAg SH MH dan pledoi pribadinya, Kamis (15/10/20). Amril mengaku tidak nmenerima suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar seperti dakwaan jaksa KPK.
"Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Amril Mukminin dari semua tuntutan hukum (vrispraak) atau menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag),"kata Asep.
Selain itu, meminta hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH, untuk memerintahkan jaksa agar membebaskan terdakwa dari rumah tahanan (Rutan) Klas I B Pekanbaru. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Asep menyebutkan, berdasarkan fakta dipersidangan terbukti jika Amril tidak ada menerima suap seperti yang didakwakan jaksa. Hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi di persidangan.
Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bengkalis Amril Mukminin pidana penjara selama 6 tahun, karena terbukti menerima suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar. Amril terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, Amril juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dnegan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Amril menerima uang gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Bengkalis. Diantaranya, sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
Akan tetapi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.nor
No Comment to " Dituntut KPK 6 Tahun Penjara, Amril Mukminin Minta Bebas "