• Dishub Pekanbaru Minta Satpol PP Tertibkan Bando Ilegal

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 04 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyerahkan penertiban bando yang terbentang di beberapa ruas jalan kepada Satpol PP. 


    Penertiban tersebut berdasarkan pada peraturan merteri Pekerjaan Umum tentang larangan membangun media informasi yang melintang di atas jalan.


    Namun, hingga saat ini bando yang berada di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di depan Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana ini masih saja tetap berjalan dan tidak ada penindakan. Bahkan, segel yang telah dipasang di masing-masing tiang bando oleh Satpol PP Pekanbaru akhir tahun 2019 sudah tidak ada lagi.


    Rencananya, bando tersebut akan dipotong oleh Dishub Pekanbaru jika pemilik bando tidak segera melakukan pemotongan sendiri sejak dilakukan penyegelan. Bahkan, pihak Dishub pun siap membantu pemilik bando jika perlu bantuan untuk memotong bando tersebut.


    Terkait hal itu, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kepada Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan penertiban atau pemotongan. 


    "Itu bukan dari Dishub, itu tinggal penegakan dari Satpol," ujar Yuliarso, Jumat (2/10/2020).


    Dikatakannya, bando itu sudah berdiri eksis di lapangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Selain itu, bando juga melanggar Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun  2011, tentang pajak daerah dan Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dan terakhir  juga melanggar Perwako Nomor 24 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan reklame.


    "Sesuai dengan peraturan Menteri PU, itu tidak boleh. Sesuai arahan Pak Wali itu harus dilakukan pemotongan," ungkapnya.


    Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait pemotongan bando tersebut. Menurutnya, pemotongan itu dari Satpol PP bukan dari Dishub.


    Kemudian terkait adaya iklan baru yang terpasang di bando yang telah diaegel itu, pihaknya menyerahkan kepada tim yustisi untuk melakukan penegakan dengan penertibannya. "Kepada tim yustisi untuk melakukan penegakan dengan penertibannya. Baik itu iklan dan bandonya sendiri, semuanya harus ada dalam satu kesatuan yang terkoordinir," terangnya.


    Disebutkannya, dalam yustisi itu terdiri dari Satpol PP, Dishub, Bapenda, BPKAD dan Inspektorat, dan Bagian hukum.


    Sebelumnya, Kabid Kelengkapan Teknik Sarana Prasarana (KTSP) Dishub Pekanbaru Tengku Ardi Dwisasti telah mengingatkan pemilik bando untuk melakukan pemotongan sendiri, sebelum pemotongan dilakukan oleh Pemko Pekanbaru.


    Masih ada delapan bando jalan yang tersebar di beberapa ruas jalan. Bando jalan itu memiliki ukuran yang beragam, dan terbuat dari besi tebal yang berdiri mengangkangi ruas jalan. 


    Bando jalan itu tersebar di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada antara Mal SKA dan Univeristas Muhammadiyah Riau, dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana. Di Jalan Riau, ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim. 


    Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga.


    Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar/Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Dan bando jalan yang terakhir, berada persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.Rahmat

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Dishub Pekanbaru Minta Satpol PP Tertibkan Bando Ilegal "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com